Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Polres Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap tujuh orang saat sedang asyik menggelar judi sabung ayam di daerah Buttuada, Kecamatan Bonehau, sekitar 50 kilometer arah timur dari kota Mamuju.

Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagianto di Mamuju, Minggu, menyampaikan, tujuh pelaku sabung ayam ini berhasil ditangkap setelah berusaha kabur saat mengetahui kehadiran aparat.

"Aksi judi sabung ayam ini dilaksanakan di kawasan hutan atau sekitar 100 meter dari pemukiman penduduk. Namun demikian, laporan masyarakat ini memudahkan aparat melakukan penangkapan saat aksi judi berlangsung," katanya.

Menururnya, aksi kejar-kejaran sempat berlangsung beberapa menit, namun kawanan pelaku judi sabuk ayam tak bisa berbuat banyak.

Dia menyampaikan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.

Kemudian, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas judi sabung ayam dan langsung menyusun rencana penggerebekan.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp7 juta, 10 ekor ayam jantan dan enam unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Para tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Mamuju. Atas perbuatannya, mereka akan kita kenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara" katanya.

Eko menambahkan, beberapa tersangka lain pun masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian setelah mereka berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.

"Para kawanan penjudi sabung ayam telah diketahui identitasnya. Kita berharap, mereka yang kabur ini bisa ditahan untuk meredam aksi judi yang kerap meresahkan masyarakat kita," ungkapnya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024