Makassar (ANTARA Sulsel) - Aliansi Peduli Rakyat (Ampera) kembali mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti kasus PT London Sumatera (Lonsum) terkait perampasan tanah adat Bulukumpa Toa seluas 200 hektar di Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

"Kami mendesak kepada DPRD Sulsel sebagai keterwakilan rakyat untuk segera menindaklanjuti kasus perampasan tanah ada di Bulukumba yang dilakukan PT Lonsum," kata Koordinator Ampera, Sakri di Kantor DPRD Sulsel, Selasa.

Menurutnya, PT Lonsum sebagai perusahaan yang mengelola getah karet telah melanggar Keputusan Presiden No.32 Tahun 1990 terkait pengelolaan hutan lindung bab IV pasal 16 . Selain itu, melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 26/Permentaan/T.140/2/2007 bab I pasal 1 ayat 16.

Tidak hanya itu Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada pasal 17 dilabrak. Sementara pelanggaran lainnya dilakukan PT Lonsum melakukan perlawanan terhadap surat yang di keluarkan Bupati Bulukumba nomor 593.7/2599/pertananahan yang bersifat penting, tentang permintaan menghentikan aktivitas sementara dilokasi tersebut.

Bahkan surat yang dikeluarkan Gubernur Sulsel yang diteruskan melalui Pemerintah Kabupaten Bulukumba ditembuskan ke PT Lonsum, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulsel, BPN Bulukumba termasuk mediasi center Provinsi Sulsel serta biaya verifikasi dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) tidak dilakukan apalagi dilaksanakan PT Lonsum.

"Kami mendesak kembali agar DPRD Sulsel menindaklanjuti dan menegur mereka, kami sudah capek dijanji, dan kami perlu bukti terkait penghentian aktivitas PT Lonsum di Resort Malombbasi, Bulukumpa, harus berapa kali lagi kami harus kesini. Persoalan ini harus segera diselesaikan" tegasnya.

Sementara anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat Aerin Nizar mengaku akan meneruskan ke Komisi A DPRD yang membidangi masalah ini. Mengenai adanya desakan membentuk Panitia Khusus terkait masalah ini, kata Aerin pihaknya belum memikirkan hal itu terkecuali bila hal tersebut dianggap krusial.

"Saya tidak bisa menjanjikan kapan ini ditindaklanjuti, yang jelas akan diserahkan ke Komisi A yang membidangi masalah ini. Karena pekan depan akan banyak pembahasan terkait evaluasi APBD 2013, tapi ini tetap masuk agenda," katanya.

Sebelumnya, 200 hektar tanah warga yang kini dikuasai PT lonsum hasil eksekusi tahun 1999 lalu belum dimiliki warga. Padahal mereka telah memenangkan gugatan melawan PT Lonsum. Bahkan Pengadilan Tinggi Bulukumba juga memerintahkan tanah dengan luas 500 hektar diserahkan ke warga namun belakanga hanya 300 hektar yang diserahkan sementara 200 hektar masih dikuasai PT Lonsum

Sedangkan sejumlah warga tergabung dalam AGRA Bulukumba menuntut pengembalian tanah mereka kepada PT Lonsum diketahui mencapai 2.028 orang dengan tuntutan luas tanah secara keseluruhan mencapai 2.555,3 hektar. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024