Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala BKDD Kabupaten Mamuju, Hj.Sahari Bulan, dalam sambutannya yang digelar di Mamuju, Selasa, mengatakan peraturan ini perlu disosialisasikan karena aturan ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2014.

"Kegiatan ini muaranya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PNS tentang nilai prestasi kerja sebagai pengganti DP3. Tata cara penyusunan dan penilaian prestasi kerja tentunya mengacu pada aturan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja," terangnya.

Saharibulan mengatakan, PNS perlu mengetahui kontrak kerja antara atasan dan bawahan sesuai dengan tata tertib yang ada.

Ditempat yang sama Wakil Bupati Mamuju, Ir. Bustamin Bausat, juga menyampaikan, mengtahui dan paham saja itu belum cukup tanpa penarapan nyata di lapangan.

"Contohnya, pada apel pagi dan sore masih banyak pegawai yang tidak hadir sampai-sampai memicu pertengkaran. Padahal, merekalah yang salah dengan melalaikan kewajibanya,"ungkapnya.

Karena itu kata dia, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman dan peningkatan prestasi kerja bagi seluruh pegawai negeri sipil.

"Saya harap sosialisasi ini juga dapat memicu semangat bagi setiap PNS untuk tetap mengabdikan diri, kepada abdi negara dan masyarakat karena dengan bekerja sungguh-sungguh kita akan jauh lebih baik," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024