Mamuju (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, mengungkap kasus pencurian spesialis tabung gas elpiji yang beraksi di sejumlah toko di Kabupaten Mamuju.

Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Kamis mengatakan, pada pengungkapan itu, Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap dua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

"Dua pelaku berhasil ditangkap, salah seorang diantaranya masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun kemudian pelaku lainnya berinisial H (18). Keduanya ditangkap di Jalan Abdul Wahab Asasi, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju," kata Herman Basir.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita pada pengungkapan itu, yakni 12 buah tabung gas ukuran tiga kilogram, satu buah palu dan satu unit motor.

Pengungkapan kasus pencurian spesialis tabung gas elpiji itu, kata Herman Basir berawal dari aksi yang dilakukan kedua pelaku di salah satu toko kelontong di Mamuju sempat terekam CCTV.

Aksi pencurian itu, kata Kasi Humas, sempat viral melalui media sosial, kemudian polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Keduanya bersaksi setiap hari di sejumlah toko kelontong di Kabupaten Mamuju. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil toko menggunakan palu," ujar Herman Basir.

Tabung gas elpiji hasil curian itu lanjut Kasi Humas, kemudian dijual ke sejumlah kios dengan harga Rp100 ribu hingga Rp130 ribu per tabung.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tabung gas elpiji hasil curian itu dijual ke beberapa kios kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Herman Basir.

Keduanya, kata Kasi Humas, masih diperiksa intensif di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyidikan dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

"Saat ini, keduanya masih diperiksa intensif di Mapolresta Mamuju," kata Herman Basir.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024