Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dan nantinya harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis.
Dalam RUA itu, kata dia, INACA membahas tiga isu, salah satunya mengenai tarif penerbangan.
Ia mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon.
Sementara soal pengawasan yang dilakukan jika harga tiket dilepas ke mekanisme pasar, ia menilai jika peraturan telah diterapkan maka tidak ada lagi konteks pelanggaran. Misalnya, jika diterapkan TBA maka tidak boleh dilanggar sehingga harus ada fungsi pengawasan.
"Artinya, pengawasan itu kan dalam konteks pelanggaran, artinya kalau misalnya peraturan itu dibuka kan tidak ada lagi konteks pelanggaran. Kalau dikasih tarif atas kan tidak boleh melanggar maka harus ada fungsi pengawasan tetapi kalau tidak ada tarif atas tentu tidak ada pelanggaran karena diserahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.
Ia pun mengharapkan pemerintah dapat mengkaji usulan tersebut. "Jadi, ini sebetulnya rekomendasi yang kami harapkan supaya pemerintah bisa mengkaji tetapi keputusannya sekali lagi balik lagi kepada pemerintah," ucap Denon.
Ia juga tidak mau berandai-andai jika nantinya pemerintah tidak menyepakati usulan tersebut.
Menurut dia, usulan itu merupakan upaya INACA untuk mempercepat pemulihan bisnis penerbangan nasional.
"Kami upaya dulu saja kepada pemerintah karena sulit buat kami untuk menurunkan nilai tukar mata uang dolar AS, sulit buat kami untuk melakukan penurunan harga avtur. Tentu, salah satu langkahnya untuk menyelamatkan industri penerbangan yang sedang tidak sehat-sehat saja, yang sedang tidak baik-baik saja, memberikan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA," kata Denon.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan untuk menurunkan TBA tiket pesawat di daerah tertentu.
"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tetapi mungkin TBA daerah tertentu yang kami lakukan, tidak semua. Bahkan, kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ucap Menhub Budi Karya Sumadi usai acara CEO Talks bertajuk ASEAN Connect: Aviation Strategy and Roadmap yang digelar INACA di Jakarta, Kamis.
Ia mencontohkan daya beli masyarakat yang terbatas terutama di Indonesia bagian Timur. "Masyarakat juga daya beli terbatas. Terbukti dengan Indonesia bagian timur itu banyak yang tidak mampu naik pesawat, karena memang harganya tidak murah," ujar Menhub.
"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis.
Dalam RUA itu, kata dia, INACA membahas tiga isu, salah satunya mengenai tarif penerbangan.
Ia mengatakan bahwa tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon.
Sementara soal pengawasan yang dilakukan jika harga tiket dilepas ke mekanisme pasar, ia menilai jika peraturan telah diterapkan maka tidak ada lagi konteks pelanggaran. Misalnya, jika diterapkan TBA maka tidak boleh dilanggar sehingga harus ada fungsi pengawasan.
"Artinya, pengawasan itu kan dalam konteks pelanggaran, artinya kalau misalnya peraturan itu dibuka kan tidak ada lagi konteks pelanggaran. Kalau dikasih tarif atas kan tidak boleh melanggar maka harus ada fungsi pengawasan tetapi kalau tidak ada tarif atas tentu tidak ada pelanggaran karena diserahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.
Ia pun mengharapkan pemerintah dapat mengkaji usulan tersebut. "Jadi, ini sebetulnya rekomendasi yang kami harapkan supaya pemerintah bisa mengkaji tetapi keputusannya sekali lagi balik lagi kepada pemerintah," ucap Denon.
Ia juga tidak mau berandai-andai jika nantinya pemerintah tidak menyepakati usulan tersebut.
Menurut dia, usulan itu merupakan upaya INACA untuk mempercepat pemulihan bisnis penerbangan nasional.
"Kami upaya dulu saja kepada pemerintah karena sulit buat kami untuk menurunkan nilai tukar mata uang dolar AS, sulit buat kami untuk melakukan penurunan harga avtur. Tentu, salah satu langkahnya untuk menyelamatkan industri penerbangan yang sedang tidak sehat-sehat saja, yang sedang tidak baik-baik saja, memberikan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA," kata Denon.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan untuk menurunkan TBA tiket pesawat di daerah tertentu.
"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tetapi mungkin TBA daerah tertentu yang kami lakukan, tidak semua. Bahkan, kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ucap Menhub Budi Karya Sumadi usai acara CEO Talks bertajuk ASEAN Connect: Aviation Strategy and Roadmap yang digelar INACA di Jakarta, Kamis.
Ia mencontohkan daya beli masyarakat yang terbatas terutama di Indonesia bagian Timur. "Masyarakat juga daya beli terbatas. Terbukti dengan Indonesia bagian timur itu banyak yang tidak mampu naik pesawat, karena memang harganya tidak murah," ujar Menhub.