Makassar (ANTARA Sulsel) - Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp8,8 miliar, Anwar Beddu, mengakui pencairan uang itu atas perintah pimpinannya.

"Pada saat dimintai keterangannya di Lapas Klas I Makassar tempat ditahannya Anwar Beddu, dia mengaku kalau dirinya hanya menjalankan tugasnya seperti yang diperintahkan atasannya," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Mora di Makassar, Rabu.

Pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti untuk tersangka lainnya yakni Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim dan penerima dana bansos yang diduga ikut terlibat menikmati dana masyarakat tersebut.

Dari pemeriksaan itu, terpidana Anwar Beddu dicecar 23 pertanyaan dan dari keterangan itu ada yang menguatkan keterangan sebelumnya di persidangan serta adanya keterangan baru untuk dijadikan fakta-fakta baru.

Anwar Beddu bahkan mengaku jika semua orang yang diberikan cek tunai yang nilainya puluhan hingga ratusan juta itu dikenalnya masing-masing karena mereka semua merupakan staf DPRD Sulsel serta staf Pemprov Sulsel.

Dari penuturannya itu juga, setiap kali dilakukan pencairan di Bank Sulsel selalu saja ada orang-orang tertentu dari staf keuangan Pemprov Sulsel yang mendampingi para penerima itu.

Sebelumnya, Kejati Sulselbar kembali membuka penyidikan kasus Bansos Sulsel 2008 itu, setelah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejati, menyusul adanya supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka baru, yakni Sekda Provinsi Sulsel Andi Muallim, karena bersama-sama dengan terpidana Anwar Beddu merugikan keuangan negara.

Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus itu bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta baik penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui baik setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima dimana lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian urusannya langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu, dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024