Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel mulai melakukan sosialisasi aplikasi Ihtiar Men-Zerokan Stunting (InZting) Sulsel sebagai salah satu upaya dan inovasi pemerintah untuk penanganan stunting.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa.
Saiful Arif menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan stunting di daerah itu, seperti intervensi spesifik dan intervensi sensitif telah dilakukan sesuai dengan peran masing-masing organisasi perangkat daerah serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Regulasi Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting dan peraturan Bupati Kepulauan Selayar tentang percepatan penurunan pencegahan stunting juga telah diterapkan sampai saat ini," kata dia.
Dirinya berharap, sistem manajemen data intervensi pencegahan dan penurunan stunting bisa dilaksanakan, kesesuaian data dan kegiatan di setiap tingkatan mulai dari desa, kecamatan sampai dengan kabupaten bersinergi secara berkelanjutan.
Selain itu, ia berharap, dukungan dari semua pihak mulai dari TPK, fasilitor TPK, TPPS desa, kecamatan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan tersebut terpantau melibatkan unsur OPD terkait, ketua TPPS kecamatan, para kepala dan TP PKK desa/kelurahan, TPG puskesmas se-kecamatan daratan Kepulauan Selayar, tim pendamping PKH, para pendamping keluarga kecamatan, koordinator pendamping kecamatan, satgas stunting kecamatan, operator InZting Sulsel dan lainnya.
Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa.
Saiful Arif menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan stunting di daerah itu, seperti intervensi spesifik dan intervensi sensitif telah dilakukan sesuai dengan peran masing-masing organisasi perangkat daerah serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Regulasi Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting dan peraturan Bupati Kepulauan Selayar tentang percepatan penurunan pencegahan stunting juga telah diterapkan sampai saat ini," kata dia.
Dirinya berharap, sistem manajemen data intervensi pencegahan dan penurunan stunting bisa dilaksanakan, kesesuaian data dan kegiatan di setiap tingkatan mulai dari desa, kecamatan sampai dengan kabupaten bersinergi secara berkelanjutan.
Selain itu, ia berharap, dukungan dari semua pihak mulai dari TPK, fasilitor TPK, TPPS desa, kecamatan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan tersebut terpantau melibatkan unsur OPD terkait, ketua TPPS kecamatan, para kepala dan TP PKK desa/kelurahan, TPG puskesmas se-kecamatan daratan Kepulauan Selayar, tim pendamping PKH, para pendamping keluarga kecamatan, koordinator pendamping kecamatan, satgas stunting kecamatan, operator InZting Sulsel dan lainnya.
Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.