Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang St Rosdianah mengatakan, berkas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DR Sahabuddin Toha mantan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pinrang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang.

"Dalam waktu dekat berkas itu akan dilimpahkan ke PN Pinrang," kata Rosdiana menanggapi kasus pemalsuan tanda tangan dengan tersangka staf DPRD Pinrang, Senin.

Menurut dia, berdasarkan aturan yang ada, 15 hari setelah dinyatakan berkasnya lengkap, maka harus dilimpahkan ke pihak PN, sementara penetapan P21 pada kasus ini dilakukan oleh kejaksaan pada Rabu 11 Desember pekan lalu.

Dia mengatakan Berkas tersebut telah didalami pihak kejaksaan, dan sudah memenuhi unsur unsur untuk menyatakan lengkap (P21) pada kasus ini .

"Tersangka dalam kasus ini, satu orang yang juga seorang staf di lingkup Gedung DPRD Pinrang," katanya.

Rosdianah mengaku tidak mengetahui secara persis, kronologis kasus ini termasuk nama tersangka kasus ini, sebab kasus itu sudah bergulir sebelum dirinya dinas di Kejaksaan Negeri Pinrang. Sementara berkas tersebut berada pada pihak Jaksa Penuntut Umumnya ( JPU) yang sementara dia cuti.

Sementara itu, korban pemalsuan Tanda Tangan DR Sahabuddin Toha mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan itu terjadi pada dokumen tiket SPPD ke kantor Divisi Regional Bulog Bandung, Batam dan Jakarta dan saat mengikuti Pekan Nasional di Tenggarong Kalimantan Timur.

Dokumen tersebut untuk perjalanan dinas ke Divisi Regional Badan Urusan Logistig Bulog) Provinsi Jawa Barat, untuk mengetahui aturan dan tata cara penyaluran beras Miskin (Raskin) sesuai dengan nomor SPPD :LP/74/II/2011 tertanggal 28 februari 2011.

"Termasuk saat melakukan kunjungan Ke Batam dan transit di Jakarta dengan tujuan Makassar dan Kunjungan ke Tenggarong Kalimantan Timur guna mengikuti Acara Pekan Nasional ( Penas ) XII tahun 2011 dan pameran Agribisnis

Petani dan Nelayan menggunakan tiket Sriwijaya Air. Padahal tiket tersebut sudah dibayarkan oleh Panitia," ujarnya.

Sementara dirinya dibuatkan tiket menggunakan pesawat Lion Air dengan harga tiket mencapai Rp1,9 juta, termasuk tiket pesawat Sriwijaya Air dengan harga Rp900 ribu.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pada SPPD bekas legislator PKS Kabupaten Pinrang itu, terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) 2011 terkait dokumen perjalanan dinas DR Sahabuddin Toha. Dalam LHP tersebut BPK menemukan tiga dokumen SPPD yang bersangkutan diduga fiktif. Agus Setiawan

Pewarta : Riesmawan Yudhatama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024