Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menahan 13 orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone," kata Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Jumat.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) telah dilaksanakan di Kantor Kejari Bone, Sulawesi Selatan.
13 orang tersangka merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar.
Mereka adalah Sofyan Galigo Bin Andi Galigo, Masturah S.M., Bin Sikki, Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar, Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe, Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu, Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah, Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Dimana 13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
Hairil menjelaskan, kasus ini bermula pada kurun waktu 2014 - 2017 di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kec. Tanete Riattang, Kab Bone Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan.
Berita Terkait
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
SAR Gabungan temukan seorang IRT tenggelam di Sungai Pakkasolo Bone
Sabtu, 13 April 2024 18:41 Wib
Dirlantas Polda Sulsel menjamin kelancaran lalu lintas poros Camba
Senin, 8 April 2024 1:50 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
Pemprov Sulsel ajak masyarakat hadiri buka puasa akbar di Kabupaten Bone
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Pj Bupati Bone ajak Forkopimda ikut jaga keamanan selama Ramadhan
Sabtu, 23 Maret 2024 18:33 Wib
Gakkum KLHK tangkap kepala desa diduga rusak hutan lindung di Bone
Kamis, 21 Maret 2024 19:08 Wib
Pemprov Sulsel agendakan rilis sedekah 20 ribu pohon di Bone
Rabu, 20 Maret 2024 3:41 Wib