Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu belum menerima aduan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, usai penangkapan anggotanya berinisial AH oleh Tim Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan atas dugaan pemerasan seorang caleg.
"Untuk kasus Medan, (belum dilaporkan) itu nanti biasanya atasannya dalam hal ini Bawaslu akan melaporkan ke DKPP minta supaya yang bersangkutan diberhentikan, prosesnya seperti itu. Karena Bawaslu tidak bisa memberhentikan anggotanya, tetapi harus DKPP," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan untuk kasus bersangkutan, pihak yang memiliki kewenangan melaporkan adalah Ketua Bawaslu Kota Medan dengan mengadukan ke DKPP untuk segera diproses sesuai peraturan berlaku.
"Jadi, mereka akan minta DKPP, dia (pimpinan) mengadukan pemberhentian. Ini pernah pernah terjadi di beberapa pemilu lalu, ada anggota KPU melakukan pelanggaran hukum ditangkap KPK waktu itu, namanya Wahyu Hidayat diberhentikan karena Bawaslu melaporkan ke DKPP," kata Heddy.
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu perwakilan Bawaslu Kota Medan untuk mengadukan secara resmi terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan bersangkutan, mengingat dari perbuatannya telah melanggar kode etik penyelenggara.
"Sekarang belum berproses karena Bawaslu masih sibuk. Kayaknya belum mengadukan. Tapi, Bawaslu pasti mengadukan untuk pemberhentian terhadap orang ini. Sekarang masih tunggu proses, belum dilakukan itu (dilaporkan). Jadi, kalau tidak ada pengaduan kita diam. Kita tidak sama seperti KPK bisa OTT," tuturnya.
Ia mengemukakan DKPP bersikap pasif, kalau ada pengaduan baru dilakukan tindakan karena hanya DKPP yang diberikan kewenangan UU untuk memberhentikan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) diketahui menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, dan Humas terjaring OTT oleh Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Selain yang bersangkutan, turut diamankan pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.
"Untuk kasus Medan, (belum dilaporkan) itu nanti biasanya atasannya dalam hal ini Bawaslu akan melaporkan ke DKPP minta supaya yang bersangkutan diberhentikan, prosesnya seperti itu. Karena Bawaslu tidak bisa memberhentikan anggotanya, tetapi harus DKPP," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan untuk kasus bersangkutan, pihak yang memiliki kewenangan melaporkan adalah Ketua Bawaslu Kota Medan dengan mengadukan ke DKPP untuk segera diproses sesuai peraturan berlaku.
"Jadi, mereka akan minta DKPP, dia (pimpinan) mengadukan pemberhentian. Ini pernah pernah terjadi di beberapa pemilu lalu, ada anggota KPU melakukan pelanggaran hukum ditangkap KPK waktu itu, namanya Wahyu Hidayat diberhentikan karena Bawaslu melaporkan ke DKPP," kata Heddy.
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu perwakilan Bawaslu Kota Medan untuk mengadukan secara resmi terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan bersangkutan, mengingat dari perbuatannya telah melanggar kode etik penyelenggara.
"Sekarang belum berproses karena Bawaslu masih sibuk. Kayaknya belum mengadukan. Tapi, Bawaslu pasti mengadukan untuk pemberhentian terhadap orang ini. Sekarang masih tunggu proses, belum dilakukan itu (dilaporkan). Jadi, kalau tidak ada pengaduan kita diam. Kita tidak sama seperti KPK bisa OTT," tuturnya.
Ia mengemukakan DKPP bersikap pasif, kalau ada pengaduan baru dilakukan tindakan karena hanya DKPP yang diberikan kewenangan UU untuk memberhentikan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) diketahui menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, dan Humas terjaring OTT oleh Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Selain yang bersangkutan, turut diamankan pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.