Makassar (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 3,41 persen menjadi Rp3,64 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba di Makassar, Sulsel Senin, mengatakan, pertemuan tripartit telah dilakukan dan hasilnya disepakati kenaikan 3,41 persen.
Berdasarkan rapat dewan pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.
Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 juga telah ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.
"Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," terangnya.
Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.
Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45 persen dari UMP 2023 Rp3,38 juta.
"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba di Makassar, Sulsel Senin, mengatakan, pertemuan tripartit telah dilakukan dan hasilnya disepakati kenaikan 3,41 persen.
Berdasarkan rapat dewan pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.
Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 juga telah ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.
"Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," terangnya.
Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.
Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45 persen dari UMP 2023 Rp3,38 juta.
"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," ucapnya.