Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi menyerahkan Surat Pencatatan (SP) inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan menetapkan 12 kuliner tradisional khas Kota Makassar memiliki kekayaan intelektual.
"Pencatatan KIK ini merupakan upaya untuk melindungi ragam budaya dan KIK Bangsa Indonesia dari ancaman klaim sepihak dan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, dan identitas KIK yang hidup dan berlaku dalam masyarakat," kata Hernadi saat peluncuran Calendar of Events (COE) 2024 City of Makassar di Hotel Claro, Senin.
Sebanyak 12 kuliner tradisional tersebut yang dicatatkan dalam KIK yakni makanan Pallubasa, Sop Konro, Es Pisang Ijo, Pallubutung, Pisang Epe’, Pallumara, Sanggara Balanda, Songkolo, Cucuru Bayao, Putu Cangkir, Bassang, dan Barongko. Ke-12 kuliner tradisional ini termasuk ke dalam lingkup pengetahuan tradisional.
Hernadi menyatakan Kekayaan Intelektual (KI) yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok, serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat setempat.
"Dengan adanya surat pencatatan tersebut, tidak akan ada lagi daerah lain atau negara lain yang mengklaim secara sepihak KIK pada 12 kuliner tradisional dari Kota Makassar ini," papar dia menegaskan.
Pencatatan KIK kuliner tradisional tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk mendukung branding Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang dijalin antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar di Bidang Kekayaan Intelektual.
SP KIK tersebut diserahkan perwakilan Kemenkumham kepada Pemerintah Kota Makassar diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhamad Ansar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem.
Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar pada kesempatan itu juga menyerahkan secara simbolis 48 Sertifikat Merek Fasilitasi Dinas Pariwisata Kota Makassar 2021 dan 2022. Tiga diantaranya diserahkan secara simbolis kepada para perwakilan pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Ke-48 merek tersebut terdiri atas 14 merek yang sebelumnya diajukan pada tahun 2021 dan 34 merek lainnya sudah diajukan pada tahun 2022, dan baru diterima pada akhir tahun 2023.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengapresiasi pemberian Surat Pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut. Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha
Liberti pun berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) agar terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sulsel.
"Berikan layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman kepada para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kita," katanya menambahkan.
"Pencatatan KIK ini merupakan upaya untuk melindungi ragam budaya dan KIK Bangsa Indonesia dari ancaman klaim sepihak dan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, dan identitas KIK yang hidup dan berlaku dalam masyarakat," kata Hernadi saat peluncuran Calendar of Events (COE) 2024 City of Makassar di Hotel Claro, Senin.
Sebanyak 12 kuliner tradisional tersebut yang dicatatkan dalam KIK yakni makanan Pallubasa, Sop Konro, Es Pisang Ijo, Pallubutung, Pisang Epe’, Pallumara, Sanggara Balanda, Songkolo, Cucuru Bayao, Putu Cangkir, Bassang, dan Barongko. Ke-12 kuliner tradisional ini termasuk ke dalam lingkup pengetahuan tradisional.
Hernadi menyatakan Kekayaan Intelektual (KI) yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok, serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat setempat.
"Dengan adanya surat pencatatan tersebut, tidak akan ada lagi daerah lain atau negara lain yang mengklaim secara sepihak KIK pada 12 kuliner tradisional dari Kota Makassar ini," papar dia menegaskan.
Pencatatan KIK kuliner tradisional tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk mendukung branding Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang dijalin antara Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar di Bidang Kekayaan Intelektual.
SP KIK tersebut diserahkan perwakilan Kemenkumham kepada Pemerintah Kota Makassar diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhamad Ansar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem.
Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar pada kesempatan itu juga menyerahkan secara simbolis 48 Sertifikat Merek Fasilitasi Dinas Pariwisata Kota Makassar 2021 dan 2022. Tiga diantaranya diserahkan secara simbolis kepada para perwakilan pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Ke-48 merek tersebut terdiri atas 14 merek yang sebelumnya diajukan pada tahun 2021 dan 34 merek lainnya sudah diajukan pada tahun 2022, dan baru diterima pada akhir tahun 2023.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengapresiasi pemberian Surat Pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut. Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha
Liberti pun berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) agar terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sulsel.
"Berikan layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman kepada para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kita," katanya menambahkan.