Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Muh Tonang mengimbau kepala Kantor kemenag kabupaten/kota menindaklanjuti hasil rapat Kanwil Kemenag dengan seluruh asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tentang harga standar referensi umrah dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
"Ini sudah tertuang dalam surat imbauan tertanggal 5 November 2024 yang menyatakan seluruh kepala kantor menyampaikan kepada PPIU dan PIHK di wilayahnya untuk mentaati hasil rapat tersebut, harga standar umrah dengan penerbangan Bandara Sultan Hasanuddin yang disepakati adalah Rp27,5 juta," kata Tonang di Makassar, Kamis.
Hal tersebut diperjelas oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) Ikbal Ismail bahwa surat imbauan tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag dari hasil rapat bersama seluruh PPIU dan PIHK se-Sulsel pada 18 Oktober 2024.
Dia mengatakan surat imbauan ini dikeluarkan karena masih banyaknya PPIU yang tidak menjalankan kesepakatan bersama kemarin.
Setelah kesepakatan bersama ditandatangani, pihaknya menerima banyak laporan dari PPIU yang masih menjual di bawah harga referensi, sehingga Kemenag Sulsel merasa perlu mengimbau kepada seluruh kepala kantor kemenag kabupaten/kota menyampaikan kesepakatan tersebut kepada PPIU yang ada di wilayah masing-masing.
Harga referensi tersebut menjadi patokan harga umrah di Sulsel dalam rangka melindungi jamaah umrah dari penipuan harga murah yang tidak sesuai dengan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Kami berharap dengan adanya harga referensi umrah untuk penerbangan langsung dari Makassar ini, masyarakat Sulsel jangan tertipu dengan adanya tawaran umrah murah,” ucapnya.
Ikbal juga mengharapkan seluruh asosiasi untuk terus menyampaikan kepada anggotanya tentang adanya harga referensi ini.
Selain imbauan tentang sosialisasi harga referensi umrah, dalam surat tersebut Kepala Kanwil Kemenag Sulsel juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten /kota untuk melakukan pemutakhiran data travel yang tidak memiliki izin PPIU atau kantor cabang, sekaligus memberikan teguran keras agar tidak melaksanakan aktivitas layanan umrah.