Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa jutaan batang rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, obat-obatan, kosmetik, serta barang pakaian impor lainnya.

"Pemusnahan barang-barang ilegal ini bertujuan melaksanakan tugas dan fungsi pokok kami kepabeanan dan cukai yaitu berupa Community Protector dan Revenue Collector Community Protector," ujar Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata usai pemusnahan di Lapangan Volly Kantor Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Djaka mengatakan, ratusan barang-barang tersebut merupakan hasil operasj penindakan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagsel periode Juli-Desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar periode November 2022-Oktober 2023. Pemusnahan barang ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara.

Barang yang dimusnahkan sebanyak 7.320.020 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,7 miliar lebih. Tembakau iris sebanyak 119.000 gram atau 119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545 juta Selanjutnya, MMEA atau minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 liter dengan perkiraan nilai barang senilai Rp524.230 juta

Buku sebanyak 61 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesarRp4,910 juta. Obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 juta. Produk Kosmetik sebanyak 117 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,850 juta Dan Ballpress (pakaian impor) sebanyak 213 bales dengan perkiraan nilai Rp1,06 miliar lebih.

"Dapat kami sampaikan total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan senilai Rp10,3 miliar lebih dan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar lebih yang bisa kami selamatkan. Penindakan akan kami laksanakan secara periodik terutama per semester agar masyarakat bisa memahami dan membantu kami dalam melaksanakan tugas," tutur Djaka menegaskan.

Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman keras serta barang - barang larangan dan pembatasan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Sejumlah petugas Bea dan Cukai merapikan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atau barang ilegal berupa minuman keras ilegal, barang kosmetik, rokok ilegal dan lainnya yang hendak dimusnahkan di Lapangan Volly Kantor Gedung Keuangan Negara Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Darwin Fatir.
Djaka menekankan, pemakaiannya barang ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress di larang dan dibatasi untuk di impor karena melanggar ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.

"Ada beberapa barang ilegal yang tadi kami musnahkan secara simbolis bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi daerah lainnya, termasuk barang impor yang terkena Kententuan Larangan dan Pembatasan atau Lartas

baik dari jenis buku obat-obatan dan kosmetik," paparnya kepada wartawan.

Dari pantauan di lokasi pemusnahan simbolis di kantor keuangan negara, sisa ratusan barang sitaan itu lalu diangkut lima mobil truk untuk dibawa ke Kawasan Industri Makassar selanjutnya dilanjutkan pemusnahan secara keseluruhan.


Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Sulbagsel Makassar musnahkan BMMN rokok dan barang ilegal

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024