Makassar (ANTARA) - Sebanyak 121 kepala desa di Kabupaten Gowa mengikuti pelatihan penataan administrasi desa tentang penegasan dan tapal batas desa.

Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf yang turut hadir membuka kegiatan yang dilaksanakan di Makassar, Kamis, mengatakan, salah satu hal yang penting dalam penataan administrasi desa adalah penegasan tapal batas desa.

"Memang perlu dilakukan penegasan batas desa yang pasti, agar nantinya masyarakat tidak lagi mempertentangkan ini masuk di desa mana atau luas desa tersebut sampai mana," ujarnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan penetapan penegasan tapal batas desa, peta hasil pembatas desa, dan peta hasil penegasan batas desa.

Lewat aturan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penegasan batas desa yang selanjutnya akan dibuatkan peraturan bupati sebagai tanda penataan administrasi dari batas desa tersebut.

"Ini dilakukan selain untuk tertib administrasi juga meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan," kata Rauf.

Para kades yang hadir diharapkan bisa memahami materi penentuan batas desa sehingga segera diimplementasikan secepatnya di wilayah masing-masing.

"Para kepala desa harus betul-betul mengikuti pelatihan ini dan bertanya kepada narasumber jika ada hal yang tidak dipahami agar ke depannya batas-batas desa yang ada di Kabupaten Gowa ini sudah ada kepastian," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muhammad Basir mengatakan pelatihan ini untuk memberi pemahaman kepada para kades terkait tapal batas desa sebagai penataan administrasi desa. Sehingga penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan sinkronisasi pola, dan tercapainya penataan administrasi desa terhadap penegasan dan tapal batas desa pemerintah desa," jelasnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024