Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, musnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba yang diantaranya sabu seberat 7,5 kilogram lebih setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto di Makassar, Rabu, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil penindakan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan negeri dan pengadilan negeri setempat.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba dengan disaksikan oleh instansi penegak hukum lainnya serta dari pihak Bea Cukai," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 7.534,1 gram atau 7,5 Kg sabu, 8.658 gram atau 8,6 Kg Ganja dan 815 gram narkotika jenis tembakau Sintetis.

Pemusnahan berbagai macam narkotika itu dilakukan dengan cara dibakar atau dimasukkan dalam mesin incinerator.

Brigjen Pol Guruh mengatakan, dengan pemusnahan dan pengungkapan ini, BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

Dengan asumsi, 1 gram sabu seharga Rp1.600.000, 1 gram ganja seharga Rp100.000 dan 1 gram tembakau sintetis seharga Rp50.000. Selain itu, dengan pengungkapan ini menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 47.143 jiwa.

"Ini berdasarkan hitungan kami dengan menyesuaikan harga pasaran yang disebutkan oleh para tersangka. Nilainya itu sebanyak Rp12,9 miliar lebih," katanya.

Selain itu, capaian kinerja BNNP Sulsel dan BNNK di wilayah Sulsel pada 2023, untuk Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap 47 orang tersangka. Dua diantaranya perempuan.

     

 


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024