Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta masyarakat Kabupaten Mamasa menerima keputusan soal pergantian penjabat bupati sebab hal itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ini merupakan hasil putusan Mendagri sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat Mustari Mula di Mamuju, Senin.

Ia menjelaskan penjabat kepala daerah merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya sebab sebagai pejabat harus siap dengan segala ketentuan yang ada.

Hal itu juga berdasarkan hasil evaluasi yang kemudian menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti.

Soal penggantian penjabat bupati juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Pasal 14 ayat (1) Permendagri itu menyebutkan masa jabatan penjabat bupati dan penjabat wali kota selama satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan masa jabatan satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, apabila pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri Dalam Negeri berdasarkan kinerja penjabat bupati dan penjabat walikota.

Baca juga: Muhammad Zain ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Mamasa

"Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan di mana saja," ujar Mustari.

Mengenai putusan Mendagri yang menetapkan Muhammad Zain sebagai Penjabat Bupati Mamasa dan dilantik pada Senin ini, Mustari menyatakan bahwa hal itu harus diikuti dan dipatuhi masyarakat.

Ia berharap dengan putusan tersebut masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik, terutama dalam menjaga situasi kondusif daerah.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh saat melantik Muhammad Zain meminta agar Penjabat Bupati Mamasa tersebut tetap melanjutkan program prioritas pemerintah provinsi dan kabupaten, yaitu penanganan stunting, pernikahan anak, kemiskinan ekstrem, anak putus sekolah, serta inflasi.

"Termasuk proyek dan program strategis nasional, di antaranya pembangunan ruas jalan Malabbo-Mambi dan Tabone-Nosu," ujar Zudan.

Penjabat Bupati Mamasa sebelumnya Yakub F Solon digantikan oleh Muhammad Zain, yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Yakub F. Solon yang juga menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sulbar, dilantik sebagai Penjabat Bupati Mamasa pada 19 September 2023.

Pergantian Penjabat Bupati Mamasa tersebut mendapat reaksi dari berbagai kalangan di Kabupaten Mamasa.

Bahkan, pada Minggu (7/1), ratusan warga sempat memblokade dan menghalangi jalan yang dilalui Yakub F. Solon yang akan berangkat ke Mamuju menghadiri undangan serah terima jabatan yang dilaksanakan pada di Kantor Gubernur Sulbar.

Massa bahkan sempat menurunkan Yakub F. Solon dari dalam mobil, kemudian dengan berjalan kaki mengangkat dan mengembalikan ke rumah jabatan Bupati Mamasa.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024