Barru (ANTARA) - Tim monitoring dan evaluasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan meninjau Rutan Kelas IIB Barru terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, Pelaksanaan Restorative Justice, dan Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Ketiga hal itulah yang dilakukan Monev di rutan Barru," kata Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto selaku pimpinan Tim Monev di Kabupaten Barru, Sulsel. Kamis.

Tim monev Kanwil Kemenkumham Sulsel ini disambut oleh Kepala Rutan Kelas IIB Barru Amsar, dan para pejabat struktural. Sementara kegiatan monev berlangsung di Ruang Public Service.

Dari hasil tinjauan dan Monev di rutan tersebut, lanjut dia, masih perlu koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pelaksanaan restorative justice.

Selain itu, disarankan agar hak integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) segera diusulkan sebelum batas waktu 2/3 masa hukuman agar tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan integrasi bagi WBP.

Sementara itu, Amsar mengatakan pihaknya menyambut baik kehadiran tim monev untuk mengetahui kesiapan pendataan warga binaan dalam menyalurkan hak politiknya.

Menurut dia, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan pihak petugas Pemilu dan memudahkan proses pendataan.

Hal itu dinilai penting, agar pada saat hari H Pemilu, semuat warga negara dapat menyalurkan hak politiknya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024