Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, melayangkan surat kepada Sekretaris Provinsi untuk mencegah adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan kampanye di Pemilu 9 April 2014.

"Kami mencermati besarnya kemungkinan keterlibatan PNS dalam aktivitas kampanye pemilu 2014. Sebagai upaya pencegahan maka Bawaslu Sulbar menyurati Sekprov Sulbar, agar memperingati PNS tidak ikut dalam politik praktis,"kata Ketua Bawaslu Sulbar, Busran Riandy di Mamuju, Senin.

Menurutnya, pelarangan PNS ikut dalam kampanye sudah sangat jelas dalam aturan perundang-undangan.

"PNS dilarang menjadi pelaksana kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengajak PNS lainnya, dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas (Randis). Jenis pelanggaran ini berakibat pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta," kata Busran.

Larangan lainnya kata Busran, memberikan dukungan kepada peserta pemilu baik parpol maupun perorangan, Capres maupun Caleg, dengan terlibat menjadi pelaksana kampanye atau melaksanakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan calon tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Jika menggunakan fasilitas negara, apalagi membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon lain, sementara ada calon yang dirugikan akibat tindakan dan kebijakan itu, maka dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

"Itu upaya preventif, sehingga saat kami melakukan tindakan represif tak ada komplain atau penyesalan dari pelaku pelanggaran, sebab telah diperingati sebelumnya," ujar Busran.

Divisi Pengawasan Bawaslu Sulbar Muhammad Yunus, juga menyurati peserta pemilu kaitan dengan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Surat itu menekankan agar peserta pemilu menyampaikan surat pada Kepolisian dan tembusan pada Bawaslu, KPU dan Panwaslu, memuat hari, tanggal, waktu, tempat, penanggung jawab, dan jumlah undangan.

Sementara untuk orang atau kelompok yang tak terdaftar di KPU sebagai pelaksana kampanye yang mengatasnamakan peserta pemilu, wajib ditertibkan oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi pada Bawaslu, Panwaskab, dan Panwascam.

"DPR, DPD, dan DPRD juga harus memperhatikan, bahwa mereka tak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, seperti Randis, gedung pemerintah atau kantor, meski itu berada dalam kewenangannya," jelas Komisioner Bawaslu itu.

Hal lain, lanjut Yunus, adalah jadwal cuti kampanye pejabat harus memperhatikan keberlangsungan tugas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Surat cuti tersebut sudah harus diterima KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

Larangan lainnya yang harus menjadi perhatian kata dia, mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua lembaga peradilan di bawah naungan mahkamah agung. Hakim konstitusi, BPK, Unsur BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri, kepala dan perangkat desa.

Selain itu, Bawaslu Sulbar juga menyebar selebaran, dan menempelkan pamplet pada papan pengumuman di tempat-tempat umum.

"Saya melihat potensi keterlibatan PNS itu sangat besar, karena itu kami bertindak sedini mungkin memperingati mereka. Itu sebagai bentuk ajakan pada semu pihak, mewujudkan pemilu bersih, berkualitas dan bermartabat," ucap Yunus.  Nurul H-

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024