Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meraih predikat zona hijau terkait kepatuhan pelayanan publik untuk tahun 2023 oleh Ombudsman RI.

Penjabat (Pj) Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra di Makassar, Kamis, mengatakan penghargaan dan rapor hasil dari penilaian Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik di Indonesia akan menjadi alasan memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Makassar masuk dalam predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Tentu saja penghargaan ini bukan tujuan utama, namun sebagai penanda Makassar berjalan on the right track,” ujarnya.

Firman mengungkapkan masuknya Kota Makassar dalam zona hijau menjadi bukti nyata kinerja OPD Kota Makassar semakin meningkat dalam pelayanan kepada masyarakat.

Firman memaparkan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) tahun 2023 dengan ilai 85,40 poin, meningkat tahun 2022 yang hanya 80 poin.

“Kami sudah masuk di zona hijau, walaupun belum tertinggi. Kami nomor urut empat. Tapi kami berterima kasih atas kinerja OPD. Ini memotivasi kami membawa Makassar menjadi dua kali lebih baik,” ucapnya. 

Pemberian penghargaan ini, lanjutnya, membuat seluruh OPD  lebih fokus meningkatkan pelayanan publik terutama pada lima sektor yaitu DPM-PTSP, sosial, kesehatan, pendidikan dan perizinan.

Ia juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, mudah, dan menyenangkan, bagi masyarakat. 

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Ismu Iskandar berharap Pemkot Makassar mempertahankan dan meningkatkan nilai hijau pelayanan publik tersebut. 

Menurutnya, Tahun ini ada 16 kabupaten/kota di Sulsels masuk predikat zona hijau, yang membuktikan komitmen kepala daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Tahun lalu cuman empat kabupaten/kota yang masuk zona hijau," katanya. 

Selain Makassar, ada beberapa kabupaten/kota di Sulsel yang masuk lima besar predikat zona hijau yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Sinjai.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian yaitu dimensi masukan, dimensi proses, dimensi keluaran, dan dimensi pengaduan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024