Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan langkah percepatan atau akselerasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang Bulukumba.
"Hal ini sebagai tindaklanjut atas pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Untuk itu, dilakukan koordinasi yang intens dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Menurut Yani, timnya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Dekranasda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat membahas kelanjutan proses pendaftaran potensi IG Tenun Kajang, juga dengan perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam rangka penjajakan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya Bulukumba.
Yani mengatakan Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemkab serta MPIG di Kabupaten Bulukumba.
Dia menambahkan, berbagai persyaratan yang diperlukan diantaranya Label IG, SK Pembentukan MPIG, Peta Resmi Wilayah IG, Rekomendasi Daerah, serta yang terpenting Dokumen Deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG.
"Kanwil Sulsel siap turun ke lapangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG," ucap Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bulukumba Alfian A Mallihungan mengatakan pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang sudah melalui proses pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati Bulukumba).
"Kami mohon arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG Tenun Kajang sehingga dapat didaftarkan tahun ini," kata Alfian saat membuka pertemuan.
Sedangkan, mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Iwan Setiawan Suyuti, menyatakan bahwa terkait dengan Potensi IG Kopi Arabika Kahayya masih belum terbentuk organisasi MPIG-nya.
"Kami berharap Kemenkumham Sulsel dapat membantu memfasilitasi pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya," ungkap Iwan.(*/Inf)
"Hal ini sebagai tindaklanjut atas pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Untuk itu, dilakukan koordinasi yang intens dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Menurut Yani, timnya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Dekranasda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat membahas kelanjutan proses pendaftaran potensi IG Tenun Kajang, juga dengan perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam rangka penjajakan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya Bulukumba.
Yani mengatakan Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemkab serta MPIG di Kabupaten Bulukumba.
Dia menambahkan, berbagai persyaratan yang diperlukan diantaranya Label IG, SK Pembentukan MPIG, Peta Resmi Wilayah IG, Rekomendasi Daerah, serta yang terpenting Dokumen Deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG.
"Kanwil Sulsel siap turun ke lapangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG," ucap Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bulukumba Alfian A Mallihungan mengatakan pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang sudah melalui proses pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati Bulukumba).
"Kami mohon arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG Tenun Kajang sehingga dapat didaftarkan tahun ini," kata Alfian saat membuka pertemuan.
Sedangkan, mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Iwan Setiawan Suyuti, menyatakan bahwa terkait dengan Potensi IG Kopi Arabika Kahayya masih belum terbentuk organisasi MPIG-nya.
"Kami berharap Kemenkumham Sulsel dapat membantu memfasilitasi pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya," ungkap Iwan.(*/Inf)