Makassar (ANTARA) - Bupati Luwu, Sulawesi Selatan Basmin Mattayang mendorong peran maksimal satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) untuk menjaga dan mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024.

Bupati Luwu menyampaikan satlinmas merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Menjelang pesta demokrasi dimana pada tanggal 14 Februari 2024 kita akan melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif, maka kehadiran satlinmas dibutuhkan dalam mendukung pengamanan pemilu,” katanya pada upacara bendera lingkup pemerintah Kabupaten Luwu di halaman upacara kompleks perkantoran Bupati Luwu, Senin.

Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan aman.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan peran aktif dari seluruh komponen bangsa termasuk satlinmas dalam pengamanan pemilu, sebab satlinmas memiliki peran yang strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing masing, termasuk di tempat pemungutan suara (TPS).

“Karena anggota satlinmas ini berasal dari masyarakat desa maka dalam melaksanakan tugas perlu pendampingan dan pembinaan dari Badan Kesbangpol dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selamat bertugas semoga apa yang kita lakukan untuk mengabdi bagi nusa dan bangsa membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Luwu Muhammad Iqbal Halwi, mengungkapkan dalam rangka mendukung kesuksesan Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu telah mempersiapkan satlinmas secara optimal yang dilakukan melalui berbagai upaya diantaranya membentuk satlinmas desa/kelurahan, melakukan pelatihan dan sosialisasi peningkatan kapasitas satlinmas di seluruh kecamatan se-Kabupaten Luwu.

“Mereka dibekali dengan atribut dan seragam untuk 2.337 anggota Satlinmas se-Kabupaten Luwu. Kita berharap Satlinmas Kabupaten Luwu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional khususnya dalam menjaga dan mengamankan 1.441 TPS yang ada di Kabupaten Luwu,” tutur Muhammad Iqbal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020, memuat 9 tugas pokok satlinmas diantaranya membantu penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024