Makassar (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal pelaksanaan gugus tugas pengawasan tahapan kampanye hingga di masa tenang termasuk potensi dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait program maupun konten penyiaran.

"Di tingkat pusat gugus tugas ini dilakukan oleh kpu, bawaslu dan KPI serta melibatkan Dewan Pers. Tapi untuk provinsi tidak melibatkan Dewan Pers, dimana gugus tugas ini bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing," kata Anggota KPID Sulsel Siti Hamidah di Makassar, Sabtu.

Ia menjelaskan untuk tupoksi KPID Sulsel adalah melakukan pengawasan kampanye di media, baik televisi, radio hingga media daring baik di tahapan kampanye hingga di masa tenang kampanye Pemilu 2024.Hal tersebut tertuang dalam Memorandum Of Understanding (Mou) atau Nota Kesepakatan diteken bawaslu, kpu dan KPID Sulsel.

"Salah satu tugasnya KPID adalah mengawasi kampanye di media, lembaga penyiaran, televisi dan radio. Untuk pengawasan secara langsung dilakukan oleh teman-teman bawaslu, dan pelaksanaan Pemilu oleh KPU," ujar perempuan disapa Mimi ini menjelaskan.

Pihaknya berharap gugus tugas yang telah terbentuk ini dapat bekerja maksimal hingga masa tahapan Pemilu 2024 selesai dan berjalan aman dan damai sesuai yang diharapkan semua pihak.

"Fungsi koordinasi sudah kami jalankan jauh-jauh hari bersama teman Bawaslu dan KPU Sulsel dalam melakukan tugas masing-masih di masa tahapan Pemilu ini," kata Mimi menambahkan.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah bahwa melalui gugus tugas yang terbentuk ini pengawasan tahapan Pemilu dapat lebih dimaksimalkan. Harapannya, proses demokrasi berjalan baik dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

" Harapan kami semoga kerja sama ini melalui MoU bisa menambah kepercayaan publik untuk pengawasan di dunia maya terutama di persoalan penyiaran, publikasi dan layanan," tutur Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel ini menekankan.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel melansir sepanjang masa kampanye Pemilu 2024 terdapat 69 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di sejumlah daerah di Sulsel.

"Dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ada 47 kasus, temuan 10 kasus, laporan delapan kasus, dan sudah dilimpahkan ke Gakkumdu empat kasus dengan total 69 kasus," sebut Alamsyah saat pelatihan strategi pemberitaan positif di Hotel Arya Duta Makassar, Jumat malam.

Alamsyah menyebutkan ada 86 jumlah pelapor yang melaporkan pelanggaran dan 48 dinyatakan selesai sedangkan 38 di proses tindaklanjuti, dari jumlah itu ada 10 diantaranya terbukti dan sisanya tidak terbukti dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN.

Untuk sebarannya di 24 kabupaten kota se Sulsel jumlah pelaporan tertinggi di Kota Parepare sebanyak 13 pelaporan, disusul Kota Palopo, 11 pelaporan, kemudian Kabupaten Pangkep enam pelaporan, Kabupaten Bantaeng dan Luwu Timur masing-masing lima pelaporan, selebihnya dibawa lima kasus.

Sementara itu, jumlah temuan dan laporan dalam masa kampanye 35 kasus temuan dengan persentase 76 persen serta 11 laporan, persentase 24 persen. Sebaran temuan tertinggi di Kabupaten Soppeng tujuh temuan, disusul Kabupaten Maros dan Pangkep empat temuan selebihnya di bawah tiga temuan kasus.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024