Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengakui telah lalai mengeluarkan izin pengelolaan proyek anjungan reklamasi Pantai Manakarra dengan luas 83.381 meter persegi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, H Habsi Wahid kepada wartawan di Mamuju, Sabtu, menyampaikan jika hasil tindaklanjut surat Komisi Pemilihan Umum terkait hak kepemilikan proyek reklamasi bagian kanan dan kiri merupakan hak milik Karya Mandala Putra (KMP).

"Surat yang dikeluarkan pemkab menindaklanjuti surat KPU akibat murni karena salah ketik oleh staf kami," kata Habsi.

Surat dengan nomor 273/41/1/20014, menyebutkan bahwa di sebelah kiri dan kanan anjungan dengan luasnya sekitar 53.601 meter bujur sangkar adalah milik PT. KMP dan anjungan pantai Manakarra menjadi milik Pemkab Mamuju.

Habsi mengatakan, seharusnya pantai itu diberikan kepada PT KMP hanya sebatas Area penggunaan Lain (APL) atau pinjam pakai bukan untuk menjadi hak milik.

"Staf saya salah ketik dan seharusnya bunyinya pinjam pakai bukan milik KMP," ungkap Habsi.

Terkuaknya persoalan kepemilikan proyek reklamasi pantai berawal dari upaya KPU Mamuju, berniat menertibkan alat peraga kampanye yang terpanjang di lokasi proyek reklamasi pantai.

Jajaran KPU Mamuju merasa gusar saat hendak menertibkan alat peraga kampanye tanda gambar calon legislatif yang ada disana. Sebab KPU dilarang masuk, dengan alasan area itu wilayah privasi PT KMP. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024