Mamuju (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menjalin kerja sama dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar, sebagai upaya mengoptimalkan capaian target pendapatan pajak daerah.

"Kami menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar melalui rapat koordinasi membahas Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2024 dalam upaya pencapaian target pendapatan daerah," kata  
Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar Nuruddin Rachman, di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu primadona dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak daerah.

Hal tersebut tidak terlepas dari penentuan besaran PKB, yaitu NJKB yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) setiap tahunnya. 

Namun Permendagri tersebut sering mengalami keterlambatan yang tahun ini baru terbit pada Mei dikarenakan proses harmonisasi antar-lembaga/kementerian yang memerlukan waktu cukup lama.

Melihat kondisi itulah BPKPD Sulbar kemudian menginisiasi pertemuan dengan dealer kendaraan bermotor se-Sulbar membahas NJKB tahun 2024.

"Rapat  koordinasi ini diadakan untuk memperoleh harga perkiraan umum (HPU) dari dealer kendaraan bermotor demi memaksimalkan penentuan NJKB tahun 2024 dalam mencapai target pendapatan pajak daerah tahun 2024," terang Nuruddin Rachman.

Ia menyampaikan bahwa NJKB dibuat sesuai tahun berjalan, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat yang setiap tahun dikeluarkan melalui Permendagri.

"Kami meminta agar dealer kendaraan bermotor segera menyerahkan HPU demi percepatan pembuatan NJKB," ujar Nuruddin Rachman.

Sementara, Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan BPKPD Sulbar Haeruddin menekankan agar HPU, baik off the road maupun atau on the road agar segera diserahkan, demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor tipe 2024 pada seluruh dealer di Sulbar.

HPU off the road adalah harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak serta on the road merupakan harga isi, yaitu harga pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen. 

"Contohnya, buku kepemilikan bermotor atau BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan pajak," terangnya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024