Maros (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau pengguna jalan poros Maros-Bone agar menggunakan jalur alternatif guna menghindari material longsor di Tompo Ladang, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
"Material longsoran di lokasi itu belum bersih, sehingga pengendara sebaiknya melalui dua jalur alternatif yang sudah disiapkan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Sabtu.
Dia menyebut dua jalur alternatif itu bisa melalui wilayah Bulu Dua di Soppeng atau pun jalur selatan lewat Kabupaten Sinjai.
Menurut dia, kedua jalur itu dinyatakan aman untuk dilalui semua jenis kendaraan, sehingga antrean panjang kendaraan tidak perlu terjadi.
Sebelumnya material longsor yang masih menutupi Jalur Poros Maros-Bone di Tompo Ladang, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros itu mengakibatkan lalu lintas sempat lumpuh dan kemacetan mencapai sekitar 7 kilometer.
Pihak petugas setempat telah mengerahkan dua unit alat berat untuk menyingkirkan material longsor dan diharapkan kondisi lalin segera normal kembali.
Menurut pengendara kendaraan bermotor yang ditemui, mereka sempat tertahan sekitar tujuh jam di lokasi sekitar Tompo Ladang, akhirnya memutuskan putar balik ke jalur alternatif.
Berita Terkait
Polres-BPKPD Mamuju Tengah gelar operasi penertiban pajak kendaraan
Jumat, 8 November 2024 16:03 Wib
Erick Thohir sebut dukung menteri gunakan kendaraan dinas buatan Pindad
Selasa, 29 Oktober 2024 12:22 Wib
Operasi Zebra Marano 2024, Polda Sulbar tindak 687 pelanggar lalu lintas
Selasa, 22 Oktober 2024 19:40 Wib
Kendaraan listrik dalam transformasi ekonomi Indonesia
Rabu, 16 Oktober 2024 12:04 Wib
Hujan deras mengguyur Kota Makassar pascakemarau panjang
Selasa, 15 Oktober 2024 14:43 Wib
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo diarak kendaraan taktis Maung Pindad di Mako Brimob
Senin, 14 Oktober 2024 11:01 Wib
Mandiri Utama Finance mendukung target pemerintah capai NZE 2060
Kamis, 10 Oktober 2024 1:21 Wib
Bapenda Sulsel berikan diskon pajak kendaraan hingga 19 persen
Sabtu, 5 Oktober 2024 17:58 Wib