Makassar (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga menegaskan nilai akuntabilitas menjadi poin yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini disampaikan Reynhard dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa (27/2).
Menurut dia, melalui akuntabilitas seluruh pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap aktivitas dan program kerja serta output dan outcome atas kinerja kepada masyarakat.
“Bapak dan Ibu harus memahami siklus proses dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP, mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja. Ini semua berkesinambungan dan juga berdampak bagi aspek kinerja kita secara keseluruhan. Dengan dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi, niscaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat tercapai,” ungkap Reynhard.
Rakernis Pemasyarakatan pada tahun 2024 ini mengangkat tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Kepala Kanwil Kemenkumham, PK Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, maupun Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Rakernis ini diharapkan menjadi wadah untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi untuk memberikan kinerja terbaik pemasyarakatan sehingga kualitas pemasyarakatan makin meningkat dan memberikan dampak baik bagi masyarakat.
“Kita menyadari tantangan dalam mencapai good governance tentu akan selalu ada. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP dan penerapan Manajemen Risiko menjadi penting," katanya.
SPIP dan manajemen risiko diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengatasi hambatan dalam mencapai misi organisasi.
"Ditjenpas terus berupaya untuk menyosialisasikan semangat anti korupsi dan penilaian indeks kepatuhan pelayanan publik. Hal ini juga berkaitan erat dengan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dicanangkan pada satuan kerja Pemasyarakatan,” jelasnya.
Perlu diketahui, selama 2023 sebanyak 50 satuan kerja pemasyarakatan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Reynhard menyampaikan apresiasi dan berharap seluruh predikat tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dirjenpas juga berpesan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk terus memastikan target kinerja, pengelolaan keuangan, serta kualitas pelayanan di UPT Pemasyarakatan dapat dilaksanakan sesuai target dan tepat waktu. Hal ini dikarenakan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang akan sangat berpengaruh pada kualitas layanan kepada masyarakat serta penilaian kinerja sepanjang tahun berjalan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran pemasyarakatan telah menjaga netralitas serta keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya Pesta Demokrasi pada 2024. Kami juga mengapresiasi kepada jajaran satuan kerja Pemasyarakatan yang mendapatkan alokasi pembangunan dalam mendukung penyerapan anggaran yang tentunya juga akan mendukung nilai realisasi dan capaian kinerja Pemasyarakatan. Saya bangga dengan para Kadiv yang bekerja dengan saya, para Kepala UPT yang selama ini mampu membuktikan dengan kinerja. Kebanggaan saya jangan disia-siakan. Pemasyarakatan ini adalah rumah kita. Mari kita jaga agar makin maju. Saya yakin bahwa bapak ibu akan sukses membawa pemasyarakatan ini di tahun 2024 akan semakin baik,” tutup Reynhard.
Sementara itu, Sekretaris Ditjenpas, Agung Krisna mengatakan Rakernis akan berlangsung pada 27-29 Februari 2023 dengan penyampaian materi dari berbagai narasumber dan para ahli, juga akan diisi pelaksanaan diskusi yang akan terbagi menjadi tujuh komisi.
Agung berharap output dari rakernis ini adalah dokumen manajemen risiko yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Nomor 5 tahun 2018 di Bidang Pemasyarakatan. Dokumen tersebut akan disahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Diharapkan analisis risiko yang akan disusun dapat menggambarkan fenomena yang terjadi di lapancan sehingga tercipta kesamaan persepsi, baik pada level pusat, wilayah, hingga ke UPT Pemsyarakatan dalam rangka menyusun strategi pengendalian risiko. Selain itu, setelah pelaksaaan Rakernis Pemasyarakatan tahun 2024 ini diharapkan kepada seluruh kepala satuan keja di lingkungan Pemasyarakatan dapat menyusun dokumen Manajemen Risiko (MR) pada masing masing wilayahnya yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Agung Krisna.
Rakenis tersebut juga dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Yudi Suseno, Kepala Lapas Makassar Teguh Pamuji dan Kepala Lapas Kelas IIB Maros Ali Imran.
Yudi dalam kesempatan ini mengapresiasi kinerja jajaran pemasyarakatan pada 2023 lalu, secara kolektif berhasil membawa Kanwil Sulsel meraih berbagai pernghargaan, diantaranya meraih penghargaan dengan kinerja terbaik pada tahun 2023 dan terbaik kedua kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
Hal ini senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak.
"Apresiasi terhadap jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kinerja Unit Pelaksana Teknis sangat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah untuk terus berprestasi," ujar Liberti.
Liberti juga menegaskan kepada seluruh jajarannya di Sulsel bahwa prestasi bukan hal yang harus dikejar melainkan sebuah kewajiban dalam berkinerja sebagai pegawai Kemenkumham di Sulsel.(*/Inf)
Hal ini disampaikan Reynhard dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa (27/2).
Menurut dia, melalui akuntabilitas seluruh pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap aktivitas dan program kerja serta output dan outcome atas kinerja kepada masyarakat.
“Bapak dan Ibu harus memahami siklus proses dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP, mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja. Ini semua berkesinambungan dan juga berdampak bagi aspek kinerja kita secara keseluruhan. Dengan dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi, niscaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat tercapai,” ungkap Reynhard.
Rakernis Pemasyarakatan pada tahun 2024 ini mengangkat tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Kepala Kanwil Kemenkumham, PK Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, maupun Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Rakernis ini diharapkan menjadi wadah untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi untuk memberikan kinerja terbaik pemasyarakatan sehingga kualitas pemasyarakatan makin meningkat dan memberikan dampak baik bagi masyarakat.
“Kita menyadari tantangan dalam mencapai good governance tentu akan selalu ada. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP dan penerapan Manajemen Risiko menjadi penting," katanya.
SPIP dan manajemen risiko diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengatasi hambatan dalam mencapai misi organisasi.
"Ditjenpas terus berupaya untuk menyosialisasikan semangat anti korupsi dan penilaian indeks kepatuhan pelayanan publik. Hal ini juga berkaitan erat dengan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang dicanangkan pada satuan kerja Pemasyarakatan,” jelasnya.
Perlu diketahui, selama 2023 sebanyak 50 satuan kerja pemasyarakatan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Reynhard menyampaikan apresiasi dan berharap seluruh predikat tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dirjenpas juga berpesan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk terus memastikan target kinerja, pengelolaan keuangan, serta kualitas pelayanan di UPT Pemasyarakatan dapat dilaksanakan sesuai target dan tepat waktu. Hal ini dikarenakan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang akan sangat berpengaruh pada kualitas layanan kepada masyarakat serta penilaian kinerja sepanjang tahun berjalan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran pemasyarakatan telah menjaga netralitas serta keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya Pesta Demokrasi pada 2024. Kami juga mengapresiasi kepada jajaran satuan kerja Pemasyarakatan yang mendapatkan alokasi pembangunan dalam mendukung penyerapan anggaran yang tentunya juga akan mendukung nilai realisasi dan capaian kinerja Pemasyarakatan. Saya bangga dengan para Kadiv yang bekerja dengan saya, para Kepala UPT yang selama ini mampu membuktikan dengan kinerja. Kebanggaan saya jangan disia-siakan. Pemasyarakatan ini adalah rumah kita. Mari kita jaga agar makin maju. Saya yakin bahwa bapak ibu akan sukses membawa pemasyarakatan ini di tahun 2024 akan semakin baik,” tutup Reynhard.
Sementara itu, Sekretaris Ditjenpas, Agung Krisna mengatakan Rakernis akan berlangsung pada 27-29 Februari 2023 dengan penyampaian materi dari berbagai narasumber dan para ahli, juga akan diisi pelaksanaan diskusi yang akan terbagi menjadi tujuh komisi.
Agung berharap output dari rakernis ini adalah dokumen manajemen risiko yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Nomor 5 tahun 2018 di Bidang Pemasyarakatan. Dokumen tersebut akan disahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Diharapkan analisis risiko yang akan disusun dapat menggambarkan fenomena yang terjadi di lapancan sehingga tercipta kesamaan persepsi, baik pada level pusat, wilayah, hingga ke UPT Pemsyarakatan dalam rangka menyusun strategi pengendalian risiko. Selain itu, setelah pelaksaaan Rakernis Pemasyarakatan tahun 2024 ini diharapkan kepada seluruh kepala satuan keja di lingkungan Pemasyarakatan dapat menyusun dokumen Manajemen Risiko (MR) pada masing masing wilayahnya yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Agung Krisna.
Rakenis tersebut juga dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Yudi Suseno, Kepala Lapas Makassar Teguh Pamuji dan Kepala Lapas Kelas IIB Maros Ali Imran.
Yudi dalam kesempatan ini mengapresiasi kinerja jajaran pemasyarakatan pada 2023 lalu, secara kolektif berhasil membawa Kanwil Sulsel meraih berbagai pernghargaan, diantaranya meraih penghargaan dengan kinerja terbaik pada tahun 2023 dan terbaik kedua kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
Hal ini senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak.
"Apresiasi terhadap jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kinerja Unit Pelaksana Teknis sangat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah untuk terus berprestasi," ujar Liberti.
Liberti juga menegaskan kepada seluruh jajarannya di Sulsel bahwa prestasi bukan hal yang harus dikejar melainkan sebuah kewajiban dalam berkinerja sebagai pegawai Kemenkumham di Sulsel.(*/Inf)