Logo Header Antaranews Makassar

Meski telah bekerja 15 tahun, ratusan honorer tak penuhi syarat pengangkatan P3K paruh waktu di Gowa

Selasa, 13 Januari 2026 04:10 WIB
Image Print
Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Kantor Bupati Gowa. ANTARA/HO- Humas

Makassar (ANTARA) - Ratusan honorer di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

"Ratusan honorer tersebut bukan hanya dari kalangan guru tetapi juga dari kalangan kesehatan dan tenaga teknis," kata Bupati Gowa, Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa, Senin.

Dia mengatakan, honorer tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan meskipun telah bekerja selama 15 tahun lebih, tetapi tidak terdata di pemerintahan secara resmi.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PAN RB dan BKN.

"Mengenai penetapan P3K paruh waktu itu adalah keputusan pusat yakni Menpan RB dan BKN. Sementara pemerintah daerah berkewajiban menampung dan menyalurkannya sehingga keputusan terakhir ada di pemerintah pusat," katanya.

Karena itu, Bupati mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tanggungan pembiayaan penggajian.

Dia mengatakan jika tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada pemerintah daerah, maka daerah tidak mampu melakukan pembayaran mengingat kondisi keuangan yang mengedepankan efisiensi.

Mengenai masih adanya guru honorer yang tetap mengajar meskipun tidak menerima gaji, Husnia memberikan apresiasi atas profesionalisme yang dijunjung tinggi, khususnya tenaga guru dan kesehatan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026