Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut secara bervariasi pada enam terdakwa perkara dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar.

"Penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan tuntutan dari tujuh tahun sampai sepuluh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.

Perbuatan para tersangka dalam program BNPT atau program sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2019-2020 itu merugikan keuangan negara sebesar Rp13,9 miliar lebih berdasarkan perhitungan ahli dari BPK RI.

Penuntut umum menuntut terdakwa masing-masing terdakwa Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Mansur dan Albar Arief (swasta) 10 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan tetap ditahan di Lapas Makassar.

Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Untuk terdakwa Albar Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar lebih. Bila tidak dibayar harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Mansur (suplayer) dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.

  Suasana di ruang sidang dugaan tindak pidana korupsi BPNT Takalar melalui virtual di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.



Terdakwa Abd Rahim (swasta) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan, dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan diperintahkan ditahan. Membayar uang pengganti Rp71 juta dan bila tidak membayar, harta benda disita. Apabila tidak memiliki harta benda diganti pidana 4 tahun, 3 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp2,09 miliar lebih. Apabila tidak membayar, harta benda disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti pidana 3 tahun, 9 bulan penjara.

Untuk terdakwa Riswada dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak mampu membayar harta benda disita dan bila tidak memiliki harta diganti penjara 4 tahun, 3 bulan.

JPU menyatakan atas perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini terungkap atas permasalahan kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar. Namun dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar.

Terdakwa Zainuddin dan terdakwa Mansur selaku Supplier pangan UD 38 membuat e-Warong dan tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar. Akibatnya, manfaat yang diperoleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan padahal, dilarang dalam pedoman umum program sembako 2020.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024