Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) diwakili Mediator Wawan Darmawan dan Petugas Penanganan Pengaduan Raniansyah mengikuti rapat koordinasi perumusan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang digelar Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI di Jakarta pada 6-8 Maret 2024.

Rakor tersebut untuk penguatan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, serta
membahas Draft Petunjuk Teknis Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Penguatan Materi Tematik HAM bagi mediator dan petugas penanganan pengaduan di Kantor Wilayah, dan Sosialisasi Aplikasi SIMASHAM Versi 2.0.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Hernadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (8/3), mengatakan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam mendorong penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM yang ada di Wilayah.

"Di Sulawesi Selatan hubungan sinergis telah kita bangun dengan berbagai elemen termasuk terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM, ini sejalan dengan instruksi Bapak Kepala Kantor Wilayah (Liberti Sitinjak) yang selalu menekankan pentingnya kerja kolaboratif dalam mendukung pencapaian target," terang Hernadi.

Rapat koordinasi tersebut sebelumnya dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, pada Rabu (6/3).

"Kita harus optimistis, program HAM ini makin kuat, Sudah ada Perpres 60 Tahun 2023 tentang Stranas Bisnis dan HAM, Sektor Bisnis mulai merapat ke kita untuk mendapatkan pendampingan dalam uji tuntas HAM, ini agar perusahaannya clear dari sisi HAMnya," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra saat membuka acara di Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem, Rabu (6/3).

Dhahana menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan program HAM serta pengembangan Aplikasi SIMASHAM dalam memberikan kemudahan baik bagi masyarakat maupun operator di wilayah dan posisi penting Mediator yang telah dibekali diklat dalam mendorong upaya perdamaian dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Para peserta yang hadir turut dibekali dengan penguatan materi tematik HAM  diantaranya terkait Pertanahan yang dibawakan oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus; materi Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dibawakan oleh Mediator Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan, Wiwiek Wisnu Murti; Pengawasan Penyidikan Kepolisian yang dibawakan oleh Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk. III Mabes POLRI, Kombes I Wayan Jiartana; dan Upaya Perdamaian Melalui Mediasi yang dibawakan oleh Hakim Badan Diklat Mahkamah Agung, Syihabuddin.

Peserta juga diberi Bimbingan Teknis pengoperasian aplikasi SIMASHAM V2.0 yang telah dikembangkan menjadi lebih user friendly dan diharapkan datanya ke depan dapat digunakan dalam mengukur arah kebijakan dalam mendorong P5HAM.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024