Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat akhirnya membentuk tim verifikasi terkait kisruh penundaan pembayaran paket proyek pembangunan fisik yang diplot melalui batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013.

"Setelah kami melakukan pertemuan antara Pemprov Sulbar bersama Komisi III DPRD dan sejumlah kontraktor telah menemui titik terang. Kami akan membentuk tim verifikasi terhadap sejumlah kegiatan proyek yang belum dibayarkan," kata Sekprov Sulbar, Drs. H. Ismail Zainuddin di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, kontrak-kontrak kerja yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga itu adalah masalah berat tetapi bukan berarti tidak bisa ditangani.

"Kami hanya perlu pemetaan. Kami tidak boleh langsung menyamakan semua masalahnya. Kami akan bentuk tim tapi tidak melibatkan DPRD, karena bukan ranahnya," ujar Ismail.

Tim itu, kata Ismail, akan bertugas melihat kembali kontrak-kontrak kerja rekanan kemudian dari hasil penelitian itu akan diputuskan langkah selanjutnya, tetapi proses ini butuh waktu yang tidak singkat.

"Tidak mungkin selesai dalam semalam, sebab ada ratusan kontrak yang belum dibayarkan," ujar Sekprov.

Ismail tidak ingin proses pembayaran tersebut berbuntut masalah hukum sehingga dalam penelitian berkas rekanan, dia akan melibatkan Inspektorat, seperti apa moda penyelesaian atau pembayaran pekerjaan rekanan yang tertunggak belum bisa diberikan kepastian.

"Apakah kami masukkan dalam APBD pokok dengan izin prinsip DPRD, atau memasukkan dalam APBD perubahan. Kami akan pikirkan solusinya, kami akan berusaha mempercepat ini," ujar Ismail.

Sementara itu, Biro Keuangan Pemprov Sulbar Habibi Azis menyampaikan, hasil konsultasi Biro Keuangan ke Kemendagri terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa, diperoleh petunjuk bahwa pada 31 Desember tidak boleh lagi ada pembayaran kepada rekanan tetapi akan menjadi utang pemerintah ke pihak ketiga.

"Sebagai tawaran jalan keluar, proyek-proyek yang belum terbayarkan itu bisa dimasukkan dalam neraca utang pemerintah. Tapi harus ketahui lebih dulu mana pekerjaan yang belum dibayarkan. Berapa bobot yang selesai pada 31 Desember, maka segitu saja yang dibayarkan," kata Habibi.

Dia menjelaskan terkait cara membayarkan hutang tersebut dalam APBD 2014, anggarannya tidak bisa dimasukkan dalam batang tubuh APBD pokok, kecuali mengganti mata anggaran yang sudah ada tetapi hal itu harus mendapat izin prinsip DPRD, apakah bisa disetujui atau tidak.

"Kalau disetujui, kami akan lakukan pergeseran anggaran mendahului APBD perubahan. Kemudian program yang digeser dalam APBD pokok dipindahkan di APBD perubahan," kata Habibi.

Dengan cara itu, sambung Habibi, semuanya akan aman dan SPM juga boleh ditandatangani PPTK yang menjabat sekarang.

"Solusi lain, bisa dimasukkan masukkan dalam APBD perubahan. Tetapi hal itu juga mesti dipertimbangkan nasib kontraktor karena prosesnya tentu akan lama," paparnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota DPRD Sulbar Hasan Bado mengatakan, apa yang terjadi saat ini hanya akibat, penyebabnya karena kontrak kerja terlambat sehingga terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun.

Mengenai tawaran solusi, kata Hasan, memang boleh menempuh jalan perubahan APBD. Tapi tidak mungkin kalau APBD perubahan dipercepat sementara APBD pokok belum terlaksana.

"Kalau mau cepat perubahan anggaran, kasi cepat realisasi APBD pokok. Jangan sampai malah terjadi mal administrasi. Kalau itu terjadi justru lebih bermasalah," ujar Hasan Bado. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024