Makassar (ANTARA) - Polisi menindak puluhan pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tertangkap kamera pengawas lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang melakukan konvoi sembarangan dan tanpa menggunakan helm.

Direktur Lalu Lintas Polres Sulsel Kompol I Made Agus Prasatya di Makassar, Senin, mengatakan puluhan pemuda yang terekam kamera ETLE telah teridentifikasi dan mengirimkan surat permintaan keterangan ke alamat masing-masing.

“Salah satu tujuan ETLE adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang dilaksanakan melalui pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik,” ujarnya.

Agus mengatakan tujuan penerapan pemantauan lalu lintas elektronik adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi dan mengurangi angka kecelakaan.

Menurut dia, data kecelakaan menunjukkan adanya korelasi antara tingginya angka pelanggaran lalu lintas dengan terjadinya kecelakaan fatal.

Penerapan ETLE merupakan salah satu bentuk modernisasi lalu lintas karena melalui ETLE hal-hal yang terbatas secara konvensional tidak dapat dilaksanakan, namun justru dapat dilakukan dengan kamera pengawas.

“Beberapa hal yang bisa dilakukan dengan ETLE yang tidak bisa dilakukan dengan penegakan konvensional adalah pengawasan penuh selama 24 jam dan mampu mencatat pelanggaran, meski dalam jumlah besar, secara bersamaan dan valid,” ujarnya.

Agus mencontohkan konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah anak muda pada Minggu (24/3) pukul 16.59 di Jalan AP Pettarani, tepat di depan Kantor Pos Makassar. Seluruh pengemudi konvoi tersebut tercatat melanggar peraturan lalu lintas, yakni tidak memakai helm dan mengendarai tiga orang.

Para pemuda tersebut berkedok berbagi takjil dan melanggar peraturan lalu lintas serta menguasai seluruh jalan.

Menurut Dirlantas, tindakan tersebut jelas membahayakan peserta konvoi dan masyarakat, serta meresahkan pengguna jalan lainnya.

“Untuk memberikan efek jera, saat ini kendaraan yang digunakan para pelanggar diamankan di Polrestabes Makassar,” ujarnya.

Sepeda motor yang diamankan ada 25 unit dan seluruhnya sudah ditindak dan akan disidangkan pada 19 April 2024.

Artinya kendaraan pelanggar bisa diberikan seminggu setelah Lebaran, tambah Agus.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024