Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengembangan penyelenggaraan pesantren.
"Ranperda pengembangan pesantren itu telah dibahas bersama pemerintah untuk mengembangkan pesantren dan sektor pendidikan keagamaan di Sulbar," kata Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan DPRD Sulbar akan terus membahas ranperda tersebut agar dapat dirampungkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Sulbar Syamsul mengatakan pihaknya telah memberikan masukan dalam pembahasan ranperda pesantren tersebut.
Ranperda tersebut juga telah dibahas bersama dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama (Kemenag) RI yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan arahan
.
"Ranperda pesantren tersebut juga bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah setempat, kepada pesantren dalam penyelenggaraan pendidikannya," ujarnya.
Selain itu, ranperda tersebut akan memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Ia berharap dengan adanya regulasi tersebut, pesantren di Sulbar dapat berkembang dan maju, sehingga dapat melahirkan generasi muda yang beriman, berakhlak mulia, dan berilmu pengetahuan.
"Semoga ranperda pesantren ini dapat segera disahkan, dan memberikan manfaat bagi kemajuan pesantren di Sulbar," ujarnya.
"Ranperda pengembangan pesantren itu telah dibahas bersama pemerintah untuk mengembangkan pesantren dan sektor pendidikan keagamaan di Sulbar," kata Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan DPRD Sulbar akan terus membahas ranperda tersebut agar dapat dirampungkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Sulbar Syamsul mengatakan pihaknya telah memberikan masukan dalam pembahasan ranperda pesantren tersebut.
Ranperda tersebut juga telah dibahas bersama dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama (Kemenag) RI yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan arahan
.
"Ranperda pesantren tersebut juga bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah setempat, kepada pesantren dalam penyelenggaraan pendidikannya," ujarnya.
Selain itu, ranperda tersebut akan memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Ia berharap dengan adanya regulasi tersebut, pesantren di Sulbar dapat berkembang dan maju, sehingga dapat melahirkan generasi muda yang beriman, berakhlak mulia, dan berilmu pengetahuan.
"Semoga ranperda pesantren ini dapat segera disahkan, dan memberikan manfaat bagi kemajuan pesantren di Sulbar," ujarnya.