Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan pencanangan pelayanan berbasis HAM sebagai komitmen mewujudkan
Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM).

"Hal ini kami tunjukkan di internal kami dengan menjadi role model pelayanan publik berbasis HAM," kata Liberti dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (30/3).

Menurut dia, Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai kewajiban untuk melakukan pemenuhan standar layanan, petugas layanan, serta sarana dan prasarana yang berbasis HAM.

Ruang laktasi, ruang bermain anak, lantai pemandu, jalur landai, loket prioritas, toilet disabilitas hingga petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat menjadi keharusan yang harus dimiliki di seluruh unit Kemenkumham.

Pencanangan P2HAM oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel disaksikan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani bersama Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel Idris selaku perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi yang masing-masing pada kegiatan ini menandatangani Berita Acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai saksi.

Kegiatan pencanangan ini diselenggarakan dihadapan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bersama para Kepala Daerah atau perwakilan Kepala Daerah yang hadir pada kegiatan pencanganan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Kabupaten Kota Peduli HAM di Makassar, pada 25 Maret 2024.

Gusti Ayu mengungkapkan bahwa sejalan dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Pemerintah Indonesia terus mengumandangkan pelayanan publik yang prima dan selalu memberikan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kementerian Hukum dan HAM terus mengembangkan Pelayanan Prima yang berlandaskan prinsip2 HAM, khususnya kepada Kelompok Rentan, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu sebagai pengganti dari Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM)," ungkapnya.

"Pencanangan yang digelar hari ini menjadi komitmen Kantor Wilayah dan UPT yang ada di jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, untuk  melaksanakan P2HAM di masing-masing unit kerja. Harapan kami ke depannya Pemerintah Sulawesi Selatan, baik Provinsi, Kota dan Kabupaten juga dapat segera menindaklanjuti pelaksanaan P2HAM," Ujar Gusti Ayu.

Pencanangan yang dilakukan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis turut disaksikan juga oleh Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Idris dan Jajaran Pada Kanwil Kemenkumham Sulsel

Pada kegiatan ini, dilaksanakan juga Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah diikuti oleh Para Kepala UPT se-Sulsel.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024