Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan monitoring dan evaluasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) di Rutan Sengkang. beberapa waktu lalu.
“Kegiatan monev keuangan dan BMN ini adalah hal yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara di Rutan Sengkang," kata Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulsel Feny Feliana dalam keterangan, Minggu (30/3).
Tim Kemenkumham Sulsel melakukan pengecekan dan evaluasi atas penyerapan anggaran dan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) Triwulan I Tahun 2024 pada pengelolaan keuangan.
Sementara dalam hal pengelolaan BMN, Tim Monev melakukan pengecekan dan evaluasi permohonan penghapusan kendaraan dinas Rutan Sengkang dan permohonan rencana alih fungsi Gedung Kantor Lama menjadi mess atau tempat tinggal bagi pegawai yang tidak memiliki rumah.
Menurut Feny, kegiatan monev keuangan juga merupakan upaya percepatan optimalisasi penyerapan anggaran dengan menginventarisir secara detail terhadap anggaran yang belum direalisasikan dan dibelanjakan oleh seluruh satuan kerja se-Sulsel.
Selain itu, kegiatan monev BMN adalah wujud pengelolaan aset negara yang dilakukan secara profesional dan modern demi meningkatnya efisiensi, efektivtas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Hal tersebut sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.
Dari hasil monev tersebut terkait keuangan, tim monev mengapresiasi bahwa realisasi anggaran non rutin pada Rutan Sengkang telah mencapai 37,06 persen pada triwulan I tahun 2024.
Sementara hasil monev BMN, tim monev menyarankan agar jajaran Rutan Sengkang segera menindaklanjuti permohonan penghapusan kendaraan dan permohonan alih fungsi gedung kantor lama.
Adapun monev ini melibatkan Irmawati, Malik Ibrahim, dan Erdi Sitorus yang merupakan Pelaksana pada Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil. (*/Inf)
“Kegiatan monev keuangan dan BMN ini adalah hal yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara di Rutan Sengkang," kata Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulsel Feny Feliana dalam keterangan, Minggu (30/3).
Tim Kemenkumham Sulsel melakukan pengecekan dan evaluasi atas penyerapan anggaran dan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) Triwulan I Tahun 2024 pada pengelolaan keuangan.
Sementara dalam hal pengelolaan BMN, Tim Monev melakukan pengecekan dan evaluasi permohonan penghapusan kendaraan dinas Rutan Sengkang dan permohonan rencana alih fungsi Gedung Kantor Lama menjadi mess atau tempat tinggal bagi pegawai yang tidak memiliki rumah.
Menurut Feny, kegiatan monev keuangan juga merupakan upaya percepatan optimalisasi penyerapan anggaran dengan menginventarisir secara detail terhadap anggaran yang belum direalisasikan dan dibelanjakan oleh seluruh satuan kerja se-Sulsel.
Selain itu, kegiatan monev BMN adalah wujud pengelolaan aset negara yang dilakukan secara profesional dan modern demi meningkatnya efisiensi, efektivtas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Hal tersebut sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.
Dari hasil monev tersebut terkait keuangan, tim monev mengapresiasi bahwa realisasi anggaran non rutin pada Rutan Sengkang telah mencapai 37,06 persen pada triwulan I tahun 2024.
Sementara hasil monev BMN, tim monev menyarankan agar jajaran Rutan Sengkang segera menindaklanjuti permohonan penghapusan kendaraan dan permohonan alih fungsi gedung kantor lama.
Adapun monev ini melibatkan Irmawati, Malik Ibrahim, dan Erdi Sitorus yang merupakan Pelaksana pada Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil. (*/Inf)