Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) agar pekerja karyawan tidak dirugikan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri di Mamuju, Kamis mengatakan posko pengaduan THR dibuka untuk mengawasi perusahaan yang ada di Sulbar dalam melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan.
Ia mengatakan, posko pengaduan THR tersebut dibentuk di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulbar, untuk menegakkan aturan pembayaran THR dari perusahaan kepada pekerja.
"Karyawan atau pekerja dapat menghubungi nomor kontak 082 253 278 398, 082 396 340 586 dan 082 190 373 803 ketika terjadi permasalahan dalam pembayaran THR dilakukan perusahan," katanya.
Menurut dia, karyawan bekerja diperusahaan juga dapat mengadu secara lansung dikantor Disnaker Sulbar.
Ia menyampaikan, posko tersebut dibentuk untuk membantu pekerja dalam mendapatkan THR dari perusahaan atau ketika mengalami masalah atau tidak mendapatkan pembayaran THR dari perusahaan.
"Disnaker Sulbar akan berupaya melakukan mediasi dengan perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Disnaker Sulbar juga akan melakukan penyelesaian ketika karyawan mengalami keterlambatan atau terjadi ketidaksesuaian dalam penerimaan THR.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat perusahaan tidak membayarkan THR akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap, agar karyawan tidak tahu dalam melakukan pengaduan agar haknya mendapatkan THR diberikan perusahaan dan pemerintah akan melakukan pendampingan hingga masalah pembayaran THR dapat diselesaikan.
"Posko pengaduan THR 2024 Disnaker Sulbar akan melayani karyawan sejak H-7 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri di Mamuju, Kamis mengatakan posko pengaduan THR dibuka untuk mengawasi perusahaan yang ada di Sulbar dalam melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan.
Ia mengatakan, posko pengaduan THR tersebut dibentuk di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulbar, untuk menegakkan aturan pembayaran THR dari perusahaan kepada pekerja.
"Karyawan atau pekerja dapat menghubungi nomor kontak 082 253 278 398, 082 396 340 586 dan 082 190 373 803 ketika terjadi permasalahan dalam pembayaran THR dilakukan perusahan," katanya.
Menurut dia, karyawan bekerja diperusahaan juga dapat mengadu secara lansung dikantor Disnaker Sulbar.
Ia menyampaikan, posko tersebut dibentuk untuk membantu pekerja dalam mendapatkan THR dari perusahaan atau ketika mengalami masalah atau tidak mendapatkan pembayaran THR dari perusahaan.
"Disnaker Sulbar akan berupaya melakukan mediasi dengan perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Disnaker Sulbar juga akan melakukan penyelesaian ketika karyawan mengalami keterlambatan atau terjadi ketidaksesuaian dalam penerimaan THR.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat perusahaan tidak membayarkan THR akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap, agar karyawan tidak tahu dalam melakukan pengaduan agar haknya mendapatkan THR diberikan perusahaan dan pemerintah akan melakukan pendampingan hingga masalah pembayaran THR dapat diselesaikan.
"Posko pengaduan THR 2024 Disnaker Sulbar akan melayani karyawan sejak H-7 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya