Gowa (ANTARA) - Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) RI Gusti Ayu Suardani meminta kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM.

"Respons dari pemerintah daerah sangat bagus untuk ikut mencanangkan pelaksanaan P2HAM ini, dan sebagian besar kontribusi dari Kabupaten Gowa," ujar Gusti Ayu saat pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di Gowa yang terpantau secara virtual, Rabu.

Gusti Ayu Suardani menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah daerah yang sudah mengajak dan mengimbau seluruh OPD untuk bersama-sama melaksanakan pencanangan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM).

Ia menyebut ada berbagai tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah daerah agar bisa ditetapkan sebagai sepuluh terbaik dalam P2HAM itu.

Tahapan tersebut yakni tahap pencanangan (berlangsung), verifikasi, penilaian, dan pembinaan dan pengawasan dengan menerapkan tiga kriteria yaitu aksesibilitas bagi masyarakat rentan (disabilitas, lansia, hamil dan menyusui dan anak), ketersediaan sarana dan prasarana serta ketersediaan SDM. 

Menurut Gusti Ayu, tiga hal yang akan mendukung pelayanan publik berbasis HAM diharapkan bisa dipenuhi oleh jajaran pemerintah daerah dan bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045. 

"Hasil penilaian akan ditetapkan sebelum hari HAM Sedunia dan 10 besar terbaik akan diundang ke Jakarta sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh jajaran dan kami harap Gowa menjadi salah satu dari 10 itu," katanya.
   

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di lingkungan pemerintah daerah dan surat Mendagri terkait percepatan pelaksanaan pelayanan publik, Pemkab Gowa berusaha menerapkan konsep P2HAM di setiap perangkat daerah. 

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip HAM menjadi pijakan dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. 

"Pencanangan ini merupakan langkah konkret dari kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM. Sehingga setiap warga atau masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang sama dan berkualitas tanpa adanya diskriminasi khususnya bagi masyarakat rentan seperti wanita hamil, menyusui, lansia, disabilitas dan anak," ungkapnya. 

Abdul Karim menyebut pemerintah daerah menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih inklusif, adil dan manusiawi bagi semua warga tanpa terkecuali. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM ini. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum  Gowa Andi Chaeriah mengatakan kegiatan pencanangan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan daerah dalam percepatan pelayanan publik yang berbasis HAM khususnya bagi masyarakat rentan seperti disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan anak. 

"Kabupaten Gowa telah memiliki regulasi hal ini, dan implementasi di lapangan juga sudah dilakukan khususnya pada pelayanan kita yang sekarang disatukan dalam Mal Pelayanan Publik ini (MPP)," ujarnya.

Salah satu hal yang terlihat yakni, pada MPP tersebut tersedia loket khusus bagi penyandang disabilitas, akses gedung yang ramah disabilitas, adanya tempat bermain anak hingga ruang menyusui sehingga tercipta pelayanan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024