Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menuntaskan penanganan 144 perkara tindak pidana korupsi yang masih mandek selama 2024 untuk ditangani secara serius di tahun 2025.
"Dari data kami kasus penanganan dugaan kasus korupsi sepanjang 2024 tercatat sebanyak 144 kasus. Rinciannya, di Kepolisian ada 86 perkara dan Kejaksaan tercatat 58 kasus. Dari jumlah itu masih ada mandek penanganannya. Kami mendesak APH segera menuntaskanya," ujar Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Dari catatan ACC Sulawesi tahun 2024, kata Kadir, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani 24 Polres se-Sulsel diduga masih ada yang mandek dan belum dilimpahkan kepada Kejaksaan baik penanganan di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan.
Catatan lainnya, ada 54 kasus dugaan korupsi ditangani Polres se-Sulsel, rinciannya 44 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan baru 10 masuk dalam tahap penyidikan. Sedangkan di Polda Sulsel, ada 32 perkara, rinciannya, 23 kasus masih berstatus penyelidikan dan 10 kasus di tahap penyidikan.
Kadir mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan tapi tidak ada tersangka diduga didiaamkan seperti proyek pembangunan dan penataan kawasan objek wisata Buntu Burake Toraja tahun anggaran 2017-2019. Kasus ini ditangani Polres Tana Toraja sejak 2019 dugaan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar
Selanjutnya, dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bone ditangani Polres Bone sejak 2020. Dugaan korupsi anggaran makan minum Satpol PP Bantaeng tahun anggaran 2020 ditangani Polres Bantaeng.
Dugaan gratifikasi atau pungli mutasi kendaraan dari plat hitam ke kuning oleh Dishub Sulsel sudah naik status penyidikan ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 2019 serta kasus korupsi lainnya.
Untuk kasus korupsi lama berstatus penyidikan, sudah ada tersangka namun tidak ada penyelesaiannya seperti, dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Walemping tahun anggaran 2022 ditangani Polres Barru. Begitu pula dugaan korupsi dana BOS SD Inpres Sanrangan Gowa tahun 2019 ditangani oleh Polres Gowa.
Sementara kasus korupsi mandek di tingkat penyidikan tanpa ada perkembangan yakni, dugaan korupsi proyek perekrutan tenaga pendamping masyarakat (TPM) program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Sulsel tahun 2020 ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Luwu Timur tahun anggaran 2018-201 ditangani Ditreskrimsus polda Sulsel. Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang ditangani oleh Polda Sulsel.
Untuk penanganan tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel ada 35 perkara, rinciannya 21 kasus masih berstatus penyelidikan dan 14 kasus di tahap penyidikan. Untuk tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ada 23 perkara, rinciannya 18 kasus masih penyelidikan dan hanya lima kasus di tahap penyidikan.
Salah satu kasus yang sudah naik ke tahap penyelidikan tapi tanpa tersangka, Kadir bilang, adalah kasus dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan irigasi dan Bendungan Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu ditaksir Rp6,7 miliar ditangani oleh Kejari Maros.
Dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar tahun 2017. Selanjutnya, dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Jenelata kabupaten Gowa yang ditangani Kejati Sulsel. Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) tahun anggaran 2023 Toraja Utara ditangani Kejari Tana Toraja.
Terkait kasus dugaan korupsi diduga mandek di tingkat penyelidikan tanpa ada perkembangan yakni, kasus pungutan liar (pungli) naskah penggandaan soal ujian diduga menggunakan dana BOS Kabupaten Jeneponto tahun 2023 ditangani Kejari Jeneponto.
Dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggunaan kredit BNI 46 oleh PT Makassar Rezky Cemerlang, Pengelola Mall Daya Grand Square ditangani oleh Kejati Sulsel. Dugaan korupsi PT Jamkrida Sulsel juga ditangani Kejati Sulsel.
Hal yang sama terjadi pada kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap tahun 2020-2023. Padahal, dalam kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa terkait dalam hal penyelidikan kasus bahkan telah ada audit dari Inspektorat atas permintaan dari Kejari Sidrap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lembaga ACC Sulawesi desak APH tuntaskan 144 perkara korupsi mandek