Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui program jaksa masuk sekolah (JMS) mengajak santri dan santriwati di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Abrad Makassar untuk menjauhi narkoba melalui penyuluhan hukum.

"Kegiatan penyuluhan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga ke depan mampu membentuk siswa-siswi sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat di sekitarnya," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.

Ia mengungkapkan, di Sulsel banyak terjadi kejahatan penyalahgunaan narkotika, dimana sebagian dari kejahatan tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Namun, masih terdapat peredaran gelap barang narkotika yang belum terungkap.

Oleh karena itu, kata Soetarmi, pihak kejaksaan memiliki kewajiban dengan turun langsung melaksanakan penyuluhan melalui program JMS di berbagai lembaga pendidikan tingkat SMP, SMA hingga kampus salah satunya di Ponpres DDI Abrad Makassar.

Program JMS merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar maupun mahasiswa.

Penyuluhan hukum di Ponpes DDI Abrad tersebut dengan tema 'Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba' sebagai langkah kejaksaan yang memberikan perhatian khusus berkaitan dengan hukum, salah satunya terkait peredaran dan dampak penyalahgunaan narkotika.

"Program JMS ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa, siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum, agar siswa siswi dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman" papar dia menjelaskan.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren DDI Abrad Andi Taufiq Eka Putra merespons kegiatan JMS yang sangat positif bagi santrinya. Program ini mesti senantiasa dilakukan, karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar bisa memahami mengenai sanksi hukum.

"Termasuk mengendalikan diri mereka serta menjauhi penyalahgunaan obat-obat terlarang. Sebab sanksi hukumnya ternyata sangat berat berupa pidana penjara dan denda," katanya menuturkan.

Dalam penyuluhan itu, santri, santriwati secara antusias mengikuti kegiatan yang mengajarkan peraturan Perundang-undangan nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat mengetahui tentang perbuatan dilarang dan melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

"Kami mendapatkan ilmu dan pengetahuan tambahan yang tidak pernah diajarkan di sekolah tentang dampak buruk penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang mengandung narkotika. Tentu ini menjadi ancaman bagi kami generasi muda bangsa," ucap santri Ponpres Muhammad Fadlan Samir Hidayat.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024