Makassar (ANTARA) -
MoU yang ditandatangani itu merupakan kelanjutan dari MoU yang pernah diteken dan telah berakhir pada November 2023.
Kerja sama itu terkait penanganan hukum bidang perdata dan sengketa Tata Usaha Negara berupa jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindak hukum lainnya sesuai ketentuan perundang undangan berlaku.
Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulawesi Selatan kembali melanjutkan kerja sama terkait penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Selaku pejabat pelaksana, kami melanjutkan kerja sama ini sebagai ajuan kinerja ke depannya. Kami merasa berterima kasih karena ada banyak perkara-perkara perdata pengamanan asset kami dibantu oleh Bidang Datun Data dan Tata Usaha Negara," ujar Plt Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Syamsul Bahri di Makassar, Jumat, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Kejari Makassar..
MoU yang ditandatangani itu merupakan kelanjutan dari MoU yang pernah diteken dan telah berakhir pada November 2023.
Kerja sama itu terkait penanganan hukum bidang perdata dan sengketa Tata Usaha Negara berupa jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindak hukum lainnya sesuai ketentuan perundang undangan berlaku.
Syamsul yang merupakan mantan Kabag Umum Pemkor Makassar itu juga menjelaskan bahwa ada banyak gugatan dan perkara penyelamatan asset pemerintah yang dibantu oleh pihak Kejari Makassar, di antaranya adalah gugatan lahan Pasar Pannampu, Pasar Sentral dan Niaga Daya.
"Alhamdulillah banyak gugatan dan perkara penyelamatan asset Pemerintah yang kami menangkan karena dikawal oleh teman-teman dari Datun. Mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Dan banyak lagi hal-hal yang sering kami diskusikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Sundari mengapresiasi kepercayaan pihak Perumda Pasar kepada Kejari Makassar.
Kerja sama tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan PD Pasar kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara.
"Bukan persoalan Hukum Pidana. Ini harus jelas ya, supaya JPN tidak menjadi pemadam kebakaran. Semisal kira-kira sudah tahu ada masalah, lalu tiba-tiba datang minta MOU atau minta pendampingan, tidak bisa seperti itu. Nah jika nanti dari hasil analisis ada indikasi atau muatan pidana, maka kami akan tolak," urainya.
Menurut Sundari, MOU itu hanya kesepahaman, tidak ada ikatan kontrak dalam hal pendampingan hukum. Jika ada permohonan bantuan hukum maka harus ada surat kuasa khusus sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Tanpa ada surat kuasa khusus maka MOU ini tidak ada pengaruhnya.
"Jadi semua ini bisa dikomunikasikan dan dikonsultasikan agar ke depan tidak ada lagi kesalahan. Khususnya pada kontrak kerjasama yang dibuat PD Pasar dengan para investor yang ternyata banyak cela dan merugikan Pemerintah Kota Makassar," kata dia.
Harapannya, ke depan dengan adanya keterlibatan JPN dalam setiap perjanjian melalui MoU atau bantuan hukum maka pemerintah bisa lebih banyak mengamankan asset- assetnya yang selama ini dikelola pihak ketiga.