Manado (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara menyatakan akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) yang merusak estetika kota tanpa pandang dulu.

"Banyak peraga kampanye yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang di Manado akan kami tertibkan tanpa pandang bulu," kata Wali Kota Manado Vicky Lumentut di Manado, Selasa.

Vicky mengatakan Peraturan Wali Kota nomor 40/2013, yang dijabarkan dengan keputusan KPU nomor 56/2013 menegaskan tentang zonasi alat peraga kampanye dan sudah jelas dimana lokasi pemasangannya.

Karena itu menurut dia partai yang memasang peraga kampanye di lokasi terlarang akan ditertibkan oleh pemerintah melalui satuan polisi pamong praja, yang memang bertugas untuk menegakkan peraturan daerah, siapapun calon legislator atau dari partai politik mana dia.

Vicky mengatakan sejak awal tahun ini pemerintah sudah mengingatkan para calon anggota DPRD Manado, provinsi, DPR RI maupun DPD untuk memasang peraga kampanye di tempat yang ditentukan.

"Tetapi dalam pemantauan kami, banyak yang melanggar dengan memasang melintang di jalan maupun pohon dan sarana publik lainnya, padahal hal tersebut menyalahi aturan sama sekali," katanya.

Hal tersebut menurutnya juga sudah menyalahi estetika kota, sebab itu maka seluruhnya akan ditertibkan, yang akan didahului dengan pemberitahuan kepada partai politik dan calon legislatornya, melalui Dinas Tata Kota Manado.

Komisioner KPU Manado Marthen Tombeg mengatakan, jika memang pemerintah kota mau menertibkan peraga kampanye yang sudah menyalahi aturan yakni Peraturan Wali Kota Manado nomor 40/2013 itu mereka.

"Kalau memang berkaitan dengan estetika kota dan melanggar Perwali nomor 40/2013 silahkan saja tidak perlu berkoordinasi dengan kami," katanya.

Marthen mengatakan Pemkot Manado bisa langsung melakukan penertiban selama peraga kampanye yang dipasang tersebut merusak estetika kota, dan menghambat aktivitas warga. Z. Meirina

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024