Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan pasukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Desa dan Kelurahan (PKD) sebanyak 3.059 orang sesuai jumlah desa dan kelurahan tersebar di 24 kabupaten/kota untuk mengawasi tahapan Pilkada serentak 27 November 2024.

"Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini," kata Anggota Bawaslu Sulsel membidangi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (SDMo) Samsuar Saleh di Makassar, Rabu.

Kendati demikian, sejak pendaftaran di buka 15 Mei-17 Mei 2024 pada 24 kabupaten kota, tercatat sebanyak 4.814 orang pendaftar dengan rincian 2.670 orang laki-laki dan 2.159 perempuan.

Namun dari jumlah tersebut, masih terdapat kekurangan karena belum memenuhi kebutuhan sehingga masa pendaftaran diperpanjang hingga hari ini.

Dari data sebanyak 10 kabupaten kota yang belum memenuhi kebutuhan atau kuota masing-masing sehingga diperpanjang yakni di Kabupaten Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Selayar, Pinrang, Wajo, Luwu Kota Parepare dan Palopo.

Kabupaten Gowa terdapat 167 kelurahan/desa dengan jumlah pendaftar 351 orang. Kabupaten Takalar terdapat 110 desa/kelurahan jumlah pendaftar 206 orang. Kabupaten Bantaeng ada 67 desa/kelurahan jumlah pendaftar 152 orang.

Di Kabupaten Jeneponto ada 113 kelurahan/desa jumlah pendaftar 207 orang. Kabupaten Kepulauan Selayar ada 88 desa/kelurahan jumlah pendaftar 139 orang. Kabupaten Pinrang ada 109 desa/kelurahan jumlah pendaftar 219 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Wajo ada 190 desa/kelurahan jumlah pendaftar 263 orang. Kabupaten Luwu terdapat 227 desa/kelurahan jumlah pendaftar 285 orang. Kota Parepare 22 kelurahan jumlah pendaftar 54 orang dan Kota Palopo ada 48 kelurahan dengan jumlah pendaftar 87 orang.

Samsuar menjelaskan, perpanjangan tersebut disebabkan ada kelurahan dan desa yang belum memenuhi kebutuhan. Walaupun secara keseluruhan kuota sudah terpenuhi.

Apabila masa perpanjangan belum memenuhi kebutuhan, kata dia, biasanya Panwaslu Kecamatan akan menetapkan secara maksimal mungkin agar bisa memenuhi kuota.

"Makanya, ada beberapa kabupaten kota yang masih kurang dilakukan monev untuk membantu memberikan jalan keluar agar terpenuhi koutanya," papar mantan Ketua Bawaslu Gowa ini menjelaskan.

Setelah tahapan perpanjangan ini, dilakukan penelitian dan verifikasi berkas calon mulai 22-24 Mei 2024. Kemudian 25 Mei pengumuman hasil penelitian dan verifikasi berkas sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat sampai 30 Mei 2024.

Tahapan selanjutnya, tes wawancara calon anggota PKD 27-28 Mei 2024 dilaksanakan Panitia Panwas Kecamatan (PPK). Rekapitulasi penilaian hasil tes wawancara 29 Mei 2024. Pleno penetapan calon PKD 30 Mei dilanjutkan pengumuman Panwaslu PKD terpilih 31 Mei 2024. Disusul pelantikan dan pembekalan Panwaslu PKD 1-2 Juni 2024.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024