Kajati Sulsel mengapresiasi pelatihan penegakan tindak pidana perikanan
Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim mengapresiasi dan mendukung pelatihan aparat penegak hukum terkait peningkatan kapasitas penanganan tindak pidana pada sektor perikanan dilaksanakan Badan Diklat Kejaksaan RI, bekerja sama United Nations Office On Drugs And Crime atau UNODC.
"Pelatihan ini sangat penting bagi kita, para aparat penegak hukum, untuk memiliki pemahaman dan kemampuan yang mendalam dalam menghadapi segala bentuk kejahatan di sektor ini," ujar Agus di Makassar, Kamis.
Di sektor perikanan memiliki peran yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia dan menjadi sumber pangan bagi masyarakat. Perikanan juga menyumbang devisa negara serta membuka banyak lapangan pekerjaan.
Tetapi di sisi lain, sektor ini tidak luput dari ancaman berbagai tindak pidana, seperti Ilegal Unreported And Unregulated Fishing (IUUF) yakni penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur, praktik perdagangan manusia, serta penyelundupan hasil laut.
Kajati menekankan, pelatihan ini adalah momen penting bagi peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam menangani tindak pidana di sektor perikanan. Sejumlah nara sumber dan instruktur kompeten baik nasional dan internasional dihadirkan untuk membagikan pengetahuan.
Kerja sama antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan UNODC dalam hal ini PBB, kata dia, merupakan langkah strategis untuk membawa praktik terbaik dan pendekatan-pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana perikanan ke dalam sistem penegakan hukum.
Agus menambahkan pihaknya jajaran Kejati Sulsel merasa sangat terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony T Spontana pada kesempatan itu menjelaskan, maraknya kapal ikan asing mencuri ikan di perairan Indonesia menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa dalam menangani dan menyelesaikan kasus.
Jaksa tidak hanya memahami ketentuan yang terdapat dalam UU nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, tetapi harus memahami berbagai konvensi dan ketentuan internasional lainnya.
Yakni United Nations Convention On the law of the Sea (UNCLOS), Agreement on port state measures, konvensi lainnya seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), The United Nations conventions Against Transsnational Organized Crime (UNTOC) dan ketentuan Perundang-undangan terkait lainnya.
Sebab, kondisi geografis Indonesia terdiri dari 72,5 persen perairan dengan luas 5,7 juta kilometer persegi. Rinciannya 2,7 juta kilometer persegi zona ekonomi eksklusif (zee), 2,8 juta kilometer persegi laut nusantara, dan 2,7 kilometer persegi laut teritorial.
Berdasarkan tiga karakteristik laut menurut surut terendah dari bibir pantai tersebut, batas laut Indonesia terbagi menjadi zona ekonomi eksklusif, laut teritorial dan landas kontinental.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama United States Agency International Development (USAID), perairan Indonesia memiliki kekayaan laut sangat besar dan beragam.
Enam dari tujuh spesies penyu dunia, 593 spesies batu karang, 51 persen spesies karang dunia, 30.000 kilometer habitat rumput laut, 76 persen mangrove asia tenggara, 2.057 dari 2.228 spesies ikan karang dunia, dan 36 spesies mamalia laut ada di Indonesia. Kekayaan inilah yang patut dijaga dan dilindungi dari kejahatan sektor perikanan.
"Ini merupakan suatu keniscayaan bahwa dibutuhkan Jaksa-jaksa yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus perikanan dan kelautan secara profesional," ucapnya menegaskan.
"Pelatihan ini sangat penting bagi kita, para aparat penegak hukum, untuk memiliki pemahaman dan kemampuan yang mendalam dalam menghadapi segala bentuk kejahatan di sektor ini," ujar Agus di Makassar, Kamis.
Di sektor perikanan memiliki peran yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia dan menjadi sumber pangan bagi masyarakat. Perikanan juga menyumbang devisa negara serta membuka banyak lapangan pekerjaan.
Tetapi di sisi lain, sektor ini tidak luput dari ancaman berbagai tindak pidana, seperti Ilegal Unreported And Unregulated Fishing (IUUF) yakni penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur, praktik perdagangan manusia, serta penyelundupan hasil laut.
Kajati menekankan, pelatihan ini adalah momen penting bagi peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam menangani tindak pidana di sektor perikanan. Sejumlah nara sumber dan instruktur kompeten baik nasional dan internasional dihadirkan untuk membagikan pengetahuan.
Kerja sama antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan UNODC dalam hal ini PBB, kata dia, merupakan langkah strategis untuk membawa praktik terbaik dan pendekatan-pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana perikanan ke dalam sistem penegakan hukum.
Agus menambahkan pihaknya jajaran Kejati Sulsel merasa sangat terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony T Spontana pada kesempatan itu menjelaskan, maraknya kapal ikan asing mencuri ikan di perairan Indonesia menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa dalam menangani dan menyelesaikan kasus.
Jaksa tidak hanya memahami ketentuan yang terdapat dalam UU nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, tetapi harus memahami berbagai konvensi dan ketentuan internasional lainnya.
Yakni United Nations Convention On the law of the Sea (UNCLOS), Agreement on port state measures, konvensi lainnya seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), The United Nations conventions Against Transsnational Organized Crime (UNTOC) dan ketentuan Perundang-undangan terkait lainnya.
Sebab, kondisi geografis Indonesia terdiri dari 72,5 persen perairan dengan luas 5,7 juta kilometer persegi. Rinciannya 2,7 juta kilometer persegi zona ekonomi eksklusif (zee), 2,8 juta kilometer persegi laut nusantara, dan 2,7 kilometer persegi laut teritorial.
Berdasarkan tiga karakteristik laut menurut surut terendah dari bibir pantai tersebut, batas laut Indonesia terbagi menjadi zona ekonomi eksklusif, laut teritorial dan landas kontinental.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama United States Agency International Development (USAID), perairan Indonesia memiliki kekayaan laut sangat besar dan beragam.
Enam dari tujuh spesies penyu dunia, 593 spesies batu karang, 51 persen spesies karang dunia, 30.000 kilometer habitat rumput laut, 76 persen mangrove asia tenggara, 2.057 dari 2.228 spesies ikan karang dunia, dan 36 spesies mamalia laut ada di Indonesia. Kekayaan inilah yang patut dijaga dan dilindungi dari kejahatan sektor perikanan.
"Ini merupakan suatu keniscayaan bahwa dibutuhkan Jaksa-jaksa yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus perikanan dan kelautan secara profesional," ucapnya menegaskan.