Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa (PKD) karena belum memenuhi kebutuhan seleksi.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman melalui keterangannya diterima di Makassar, Kamis, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena persyaratan untuk penerimaan PKD belum memenuhi syarat.

"Perpanjangan pendaftaran itu tiga hari, mulai 22 hingga 24 Mei 2024. Ini pun di hari terakhir itu pendaftaran ditutup hingga pukul 23.59 WITA," ujarnya.

Sudirman menerangkan sejak dibukanya penerimaan berkas pendaftaran pada 18 - 21 Mei 2024, terdapat kelurahan/desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan seleksi termasuk belum terpenuhinya kuota perempuan calon PKD per desa.

Ia mengatakan setelah tiga hari masa perpanjangan pendaftaran, kelompok kerja (Pokja) pembentukan PKD Pilkada 2024 akan melakukan verifikasi berkas dan dilanjutkan tes wawancara pada tanggal 27-28 Mei 2024.

Dari keseluruhan pendaftar yang mengikuti tes wawancara itu, akan diambil sebanyak 103 orang sesuai jumlah desa/kelurahan.

Para pengawas kelurahan dan desa itu akan bertugas melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masing-masing wilayah kerjanya.

"Bagi calon panwaslu kelurahan/desa yang lolos tes wawancara akan dilantik pada tanggal 31 Mei mendatang," kata dia.

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk Pilkada Serentak 2024 menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan ketika pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

"Perpanjangan juga dilakukan ketika pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa tapi belum ada pendaftar perempuan," ucapnya.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024