Makassar (ANTARA) - Calon anggota DPR RI terpilih Dr. H. Syamsu Rizal M.I. dari Sulawesi Selatan mengatakan bahwa regulasi terkait dengan energi baru terbarukan (EBT) perlu penjabaran kebijakan di tingkat daerah yang lebih progresif.

"Sejak kampanye mengoptimalkan EBT digencarkan pada tahun 2018, kemudian diikuti dengan penerbitan sejumlah regulasi di tingkat pusat dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah, seyogianya diikuti dengan terbitnya peraturan daerah di tingkat pemerintah daerah yang lebih progresif," kata Rizal di Makassar, Jumat (24/5).

Rizal mengatakan bahwa regulasi EBT pemerintah pusat akan mendorong daerah untuk menyiapkan diri regulasi untuk membantu komitmen pemerintah untuk menurunkan gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Upaya memenuhi komitmen penurunan emisi gas rumah kaca, kata dia, Pemerintah telah mempunyai landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan pada pemerintah untuk menyusun kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum energi nasional (RUEN) serta penyusunan rencana umum energi daerah (RUED).

Sesuai dengan amanat UU tersebut, Pemerintah telah menyusun KEN yang dituangkan dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 sebagai penjabaran lebih lanjut dari RUEN.

Dari 34 provinsi, kata dia, sudah ada 22 provinsi yang telah menyusun rencana umum energi daerah yang mengacu pada RUEN. RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu hingga 2050, yang legalitasnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Menurut mantan Wali Kota Makassar ini, regulasi pusat terkait dengan EBT berupa peraturan pemerintah (PP), dapat ditindaklanjuti oleh pembuat regulator di daerah melalui legal drafting yang menjadi cikal bakal ranperda.

Sementara itu, calon anggota DPD RI terpilih Nur Hidayat Samsu mengatakan bahwa keseriusan pemerintah daerah dapat diukur dengan adanya regulasi turunan dari regulasi terkait EBT yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Hal itu tergambar dari 34 provinsi yang ada belum semuanya menindaklanjuti dengan RUED, padahal regulasi itu penting sebagai salah satu indikator mengukur keseriusan pemda mendukung program pemerintah nasional," katanya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024