KPK menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Makassar
Rabu, 29 Mei 2024 14:25 WIB
KPK eksekusi terpidana Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar. ANTARA/HO-KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan Eltinus akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani proses penyidikan dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasi-nya dan KPK segera menyetorkan-nya ke kas negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Atas vonis bebas tersebut, tim jaksa KPK pada 10 Agustus 2023 telah menyerahkan memori kasasi ke MA terhadap vonis Eltimus Omaleng.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi KPK atas putusan bebas terhadap Eltinus Omaleng.
Putusan majelis Hakim tingkat kasasi kemudian menganulir seluruh putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan menguatkan analisis tim jaksa KPK dalam surat tuntutan.
KPK mengapresiasi putusan tersebut yang membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa KPK dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan Eltinus akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani proses penyidikan dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasi-nya dan KPK segera menyetorkan-nya ke kas negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Atas vonis bebas tersebut, tim jaksa KPK pada 10 Agustus 2023 telah menyerahkan memori kasasi ke MA terhadap vonis Eltimus Omaleng.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi KPK atas putusan bebas terhadap Eltinus Omaleng.
Putusan majelis Hakim tingkat kasasi kemudian menganulir seluruh putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan menguatkan analisis tim jaksa KPK dalam surat tuntutan.
KPK mengapresiasi putusan tersebut yang membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa KPK dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi di Mimika divonis 1-4 tahun penjara
31 May 2024 15:27 WIB, 2024
Mendagri mengaktifkan kembali jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
04 September 2023 15:38 WIB, 2023
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mimika
22 August 2023 14:10 WIB, 2023
KPK dalami keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mimika
27 October 2022 12:04 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB