Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan Eltinus akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani proses penyidikan dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasi-nya dan KPK segera menyetorkan-nya ke kas negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Atas vonis bebas tersebut, tim jaksa KPK pada 10 Agustus 2023 telah menyerahkan memori kasasi ke MA terhadap vonis Eltimus Omaleng.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi KPK atas putusan bebas terhadap Eltinus Omaleng.
Putusan majelis Hakim tingkat kasasi kemudian menganulir seluruh putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan menguatkan analisis tim jaksa KPK dalam surat tuntutan.
KPK mengapresiasi putusan tersebut yang membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa KPK dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan Eltinus akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani proses penyidikan dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasi-nya dan KPK segera menyetorkan-nya ke kas negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Atas vonis bebas tersebut, tim jaksa KPK pada 10 Agustus 2023 telah menyerahkan memori kasasi ke MA terhadap vonis Eltimus Omaleng.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi KPK atas putusan bebas terhadap Eltinus Omaleng.
Putusan majelis Hakim tingkat kasasi kemudian menganulir seluruh putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan menguatkan analisis tim jaksa KPK dalam surat tuntutan.
KPK mengapresiasi putusan tersebut yang membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa KPK dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.