Logo Header Antaranews Makassar

Polisi ringkus dua pelaku kasus dugaan persetubuhan di Gowa

Sabtu, 14 Februari 2026 05:30 WIB
Image Print
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa Ipda Nida Hanifah (kiri) menyaksikan proses pemeriksaan pelaku persetubuhan inisial RM (tengah) saat diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua pelaku inisial RM (32) dan AS (26) atas kasus yang sama dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua orang korbannya, masing-masing mahasiswi dan seorang anak perempuan di bawah umur, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kami unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama unit Jatanras Reskrim telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polres Gowa," ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa Ipda Nida Hanifah di Gowa, Jumat.

Ia menjelaskan, untuk kasus pelaku RM melakukan persetubuhan dengan korbannya seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Makassar hingga hamil. Meski mengetahui korban hamil tiga bulan, pelaku berusaha menghindar dari tanggungjawabnya. Belakangan, diketahui sudah beristri dan belum lama menikah.

Kejadian tersebut dialami korban disamarkan S pada Sabtu, 20 Desember 2025 awalnya di salah satu kamar kos, Kabupaten Gowa. Korban terbujuk rayu oleh pelaku mengaku belum punya pasangan dan siap mempertanggungjawabkan apabila korban hamil.

Merasa ditipu karena RM terus menghindar dan lari dari tanggungjawab atas perbuatannya, korban lalu melaporkan ke PPA Polres Gowa. Tim PPA dan Jatanras langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan di kediamannya, Jalan Bonto Te'ne, Kecamatan Bottomarannu, Gowa. Ia sempat mengelak tuduhan itu, namun tetap dibawa ke kantor polisi.

Sementara untuk kasus AS, melakukan persetubuhan dengan anak perempuan yang masih di bawah umur. Korban disamarkan identitasnya ini masih duduk di bangku SMP dipaksa pelaku agar berhubungan intim layaknya suami istri dan diiming-iming akan menikahinya.

Karena merasa sangat tertekan, korban akhirnya pasrah sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya. Parahnya lagi, pelaku malah merekam video persetubuhan itu dan menjadikannya sebagai senjata untuk memeras korban dengan uang agar video syur itu tidak disebarkan.

Namun kelakuan AS akhirnya terbongkar setelah korban mengumpulkan keberanian menyampaikan ke orang tuanya telah mengalami kekerasan seksual, selanjutnya dilaporkan ke PPA Polres Gowa. Tim PPA dan Jatanras meringkus pelaku di rumahnya, Desa Jene' Tallasa, Kecamatan Pallangga, Gowa. Pengakuan pelaku, sudah melakukannya bersama korban beberapa kali.

"Saat ini para pelaku sedang diamankan di (sel) Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam. Pelaku disangkakan pasal 437 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun sesuai dengan penerapan Undang-undang baru KUHP," paparnya menegaskan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026