Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili bersinergi kembali dengan Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ketika melaksanakan operasi pasar gabungan dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah itu.

Petugas Bea Cukai Malili Bidang Penindakan Deni melalui keterangannya diterima di Makassar, Ahad, mengatakan bahwa operasi pasar gabungan itu di tempat-tempat perbelanjaan.

"Ada banyak barang masuk tanpa kena cukai dan inilah yang akan ditertibkan seperti rokok. Penertiban ini kami libatkan pemerintah daerah dan selain itu kami juga lakukan edukasi kepada pedagang," ujarnya.

Deni mengatakan bahwa pemberantasan terhadap rokok dan minuman keras beralkohol ilegal terus dijalankan oleh bea cukai di berbagai wilayah di Indonesia.

"Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha yang taat pada ketentuan perpajakan," katanya.

Pelaksanaan operasi pasar di Kota Palopo, pihaknya bekerja sama dengan satpol PP dan dinas terkait.

Dalam kegiatan itu, petugas mengunjungi toko-toko retail yang menjual rokok untuk memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan sekaligus memastikan bahwa rokok tersebut legal.

Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, pihaknya turut membagikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.

Selama 3 hari ini, pihaknya masih menemukan rokok ilegal meski frekuensinya relatif menurun ketimbang periode sebelumnya.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi ke toko-toko agar tidak menjual rokok ilegal karena hal tersebut merugikan negara, juga merugikan pihak toko tentunya," kata dia.

Terkait barang bukti yang ditemukan ini, kata dia, akan dilakukan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Malili.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024