Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap kasus perampokan disertai dugaan pembunuhan wanita paruh baya atau lansia bernama Haji Tarimah (66) yang ditemukan tewas di kamar rumahnya Jalan Todopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada dua orang pelaku berinisial FR dan MAS usia 19 tahun telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat rilis pengungkapan kasus, Kamis.
Kedua pelaku ditangkap di dalam kampusnya Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Rabu (5/6).
Salah seorang pelaku berinisial FR diketahui merupakan keluarga korban.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 01 Wita hingga 03.00 Wita.
Pada kasus pembunuhan tersebut, kata Devi, motifnya untuk menguasai harta korban, sebab pelaku mempunyai utang ke korban sebanyak Rp7 juta.
Selain itu, tersangka FR jengkel sering ditagih serta ingin mendapatkan uang secara instan.
Pelaku bahkan telah berniat melakukan pembunuhan tersebut bersama pacarnya MAS sekitar dua pekan sebelum kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku memang sudah berselancar di internet bagaimana cara membekap orang hingga meninggal dunia.
"Dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet sampai kapan nafas manusia bertahan jika ditutup dengan bantal. Jadi, dia sudah cari bagaimana cara membunuh dengan bantal, membutuhkan berapa menit sampai korban meninggal," tutur Devi.
Berdasarkan kronologi kejadian hasil interogasi terhadap tersangka, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku FR mengajak pacarnya MAS untuk melakukan pembunuhan. Awalnya beralasan hanya membantu menagih utang ke korban, belakangan diiming-iming dapat uang dan mau ikut membunuh.
Namun pacarnya MAS menolak karena takut.
Selanjutnya, pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita keduanya sempat nongkrong di warung kopi, dan FR Kembali mengajaknya melakukan pembunuhan itu.
Dua pelaku masing masing FR (kiri) dan MAS (tengah) saat rilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Darwin Fatir.
Hingga akhirnya pada Selasa (4/6) malam MAS mengantar FR ke rumah korban, namun saat tiba, FR menyuruhnya pergi dan datang kembali setelah korban sudah tertidur. Korban pun tidak menaruh curiga saat FR datang ke rumahnya karena sudah kenal.
"Sekitar jam 2, FR memanggil MAS untuk kembali datang karena korban sudah tidur. Ketika korban tidur, FR masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian MAS disuruh masuk. Di situ FR membekap wajah korban dengan bantal, sementara MAS memegang tangan korban," kata Devi.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku FR lalu mengambil remot AC lalu dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban. Beberapa saat usai memastikan korban tidak bernyawa FR membuka lemari dan mengambil barang berharga berupa uang senilai Rp20 juta dan emas korban.
Pelaku bahkan tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan mengusai harta.
"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan. Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," paparnya menegaskan.
Dari tangan pelaku disita uang sisa Rp 16 juta dari total Rp20 juta. Sedangkan emas korban disimpan di rumah kerabatnya. Uang yang dicuri tersebut digunakan membelikan sepatu pacarnya dan berbelanja.
Sebelumnya, warga digegerkan atas peristiwa meninggalnya korban diduga tidak wajar. Awalnya warga curiga lampu teras rumah korban masih menyala hingga siang. Karena penasaran warga memanggil korban namun tidak ada jawaban selanjutnya memanggil Binmas hingga mendobrak pintu rumah dan kamar korban.
Kondisi korban saat ditemukan warga sudah meninggal dunia dan memiliki luka memar berwarna biru pada bagian leher serta wajahnya pucat serta memiliki bercak darah. Selang beberapa saat polisi dan tim Labfor dan Inafis tiba di lokasi mengevakuasi jasad korban serta melakukan olah TKP.
"Ada dua orang pelaku berinisial FR dan MAS usia 19 tahun telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat rilis pengungkapan kasus, Kamis.
Kedua pelaku ditangkap di dalam kampusnya Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Rabu (5/6).
Salah seorang pelaku berinisial FR diketahui merupakan keluarga korban.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 01 Wita hingga 03.00 Wita.
Pada kasus pembunuhan tersebut, kata Devi, motifnya untuk menguasai harta korban, sebab pelaku mempunyai utang ke korban sebanyak Rp7 juta.
Selain itu, tersangka FR jengkel sering ditagih serta ingin mendapatkan uang secara instan.
Pelaku bahkan telah berniat melakukan pembunuhan tersebut bersama pacarnya MAS sekitar dua pekan sebelum kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku memang sudah berselancar di internet bagaimana cara membekap orang hingga meninggal dunia.
"Dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet sampai kapan nafas manusia bertahan jika ditutup dengan bantal. Jadi, dia sudah cari bagaimana cara membunuh dengan bantal, membutuhkan berapa menit sampai korban meninggal," tutur Devi.
Berdasarkan kronologi kejadian hasil interogasi terhadap tersangka, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku FR mengajak pacarnya MAS untuk melakukan pembunuhan. Awalnya beralasan hanya membantu menagih utang ke korban, belakangan diiming-iming dapat uang dan mau ikut membunuh.
Namun pacarnya MAS menolak karena takut.
Selanjutnya, pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita keduanya sempat nongkrong di warung kopi, dan FR Kembali mengajaknya melakukan pembunuhan itu.
Hingga akhirnya pada Selasa (4/6) malam MAS mengantar FR ke rumah korban, namun saat tiba, FR menyuruhnya pergi dan datang kembali setelah korban sudah tertidur. Korban pun tidak menaruh curiga saat FR datang ke rumahnya karena sudah kenal.
"Sekitar jam 2, FR memanggil MAS untuk kembali datang karena korban sudah tidur. Ketika korban tidur, FR masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian MAS disuruh masuk. Di situ FR membekap wajah korban dengan bantal, sementara MAS memegang tangan korban," kata Devi.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku FR lalu mengambil remot AC lalu dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban. Beberapa saat usai memastikan korban tidak bernyawa FR membuka lemari dan mengambil barang berharga berupa uang senilai Rp20 juta dan emas korban.
Pelaku bahkan tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan mengusai harta.
"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan. Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," paparnya menegaskan.
Dari tangan pelaku disita uang sisa Rp 16 juta dari total Rp20 juta. Sedangkan emas korban disimpan di rumah kerabatnya. Uang yang dicuri tersebut digunakan membelikan sepatu pacarnya dan berbelanja.
Sebelumnya, warga digegerkan atas peristiwa meninggalnya korban diduga tidak wajar. Awalnya warga curiga lampu teras rumah korban masih menyala hingga siang. Karena penasaran warga memanggil korban namun tidak ada jawaban selanjutnya memanggil Binmas hingga mendobrak pintu rumah dan kamar korban.
Kondisi korban saat ditemukan warga sudah meninggal dunia dan memiliki luka memar berwarna biru pada bagian leher serta wajahnya pucat serta memiliki bercak darah. Selang beberapa saat polisi dan tim Labfor dan Inafis tiba di lokasi mengevakuasi jasad korban serta melakukan olah TKP.