Makassar (ANTARA) - Warga pesisir di Pulau Lanjukan dan Pulau Langkai di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem buka tutup untuk melindungi biota laut khususnya gurita.
"Sistem buka tutup yang diterapkan warga pesisir di dua pulau itu merupakan tata kelola wilayah laut berbasis masyarakat lokal," kata Direktur Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia Nirwan Dessibali di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan sistem buka tutup tersebut diberlakukan untuk lokasi penangkapan gurita di wilayah yang telah disepakati per tiga bulan.
Menurut dia, seluruh kegiatan penangkapan dilarang di area buka tutup, kecuali pemancing dengan kapal yang terus bergerak.
Selain itu, memberikan tanda batas pada wilayah penutupan sementara, termasuk melakukan pengawasan secara bersama.
"Juga melarang atau merusak dan mengambil penanda buka tutup itu. Apabila didapati pelanggaran, maka akan diberikan teguran dan pemahaman. Jika mengulangi perbuatannya akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ilyas pada kesempatan terpisah.
Dia mengatakan dengan sistem buka tutup tersebut membuat gurita dan ikan kakap atau kerapu semakin banyak dan memberikan proses pemulihan bagi ekosistem, menekan tingkat eksploitasi dan ancaman "destructive fishing'.
Ilyas mengatakan dengan kolaborasi bersama NGO pendamping dan warga pesisir, akhirnya sistem buka tutup dipahami nelayan bahwa ada kaitan musim penangkapan dengan lokasi yang ditutup, termasuk masa bertelur dan perkembangan gurita.
"Cerita baik atau praktek baik dari warga pesisir ini dalam peningkatan kapasitas mereka mengenai pentingnya biota laut dilindungi dapat menjadi percontohan bagi warga pesisir lainnya," ujarnya.
Ilustrasi warga pesisir yang memberlakukan sistem buka tutup untuk melindungi biota laut, khususnya gurita. Antara/ Suriani Mappong
"Sistem buka tutup yang diterapkan warga pesisir di dua pulau itu merupakan tata kelola wilayah laut berbasis masyarakat lokal," kata Direktur Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia Nirwan Dessibali di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan sistem buka tutup tersebut diberlakukan untuk lokasi penangkapan gurita di wilayah yang telah disepakati per tiga bulan.
Menurut dia, seluruh kegiatan penangkapan dilarang di area buka tutup, kecuali pemancing dengan kapal yang terus bergerak.
Selain itu, memberikan tanda batas pada wilayah penutupan sementara, termasuk melakukan pengawasan secara bersama.
"Juga melarang atau merusak dan mengambil penanda buka tutup itu. Apabila didapati pelanggaran, maka akan diberikan teguran dan pemahaman. Jika mengulangi perbuatannya akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ilyas pada kesempatan terpisah.
Dia mengatakan dengan sistem buka tutup tersebut membuat gurita dan ikan kakap atau kerapu semakin banyak dan memberikan proses pemulihan bagi ekosistem, menekan tingkat eksploitasi dan ancaman "destructive fishing'.
Ilyas mengatakan dengan kolaborasi bersama NGO pendamping dan warga pesisir, akhirnya sistem buka tutup dipahami nelayan bahwa ada kaitan musim penangkapan dengan lokasi yang ditutup, termasuk masa bertelur dan perkembangan gurita.
"Cerita baik atau praktek baik dari warga pesisir ini dalam peningkatan kapasitas mereka mengenai pentingnya biota laut dilindungi dapat menjadi percontohan bagi warga pesisir lainnya," ujarnya.